74 Gerai Indomaret Tidak Berizin, Dewan Desak Pemkot Beri Peringatan Tertulis PT.Indomarco

0

Kota Bengkulu, Sinarfakta.com- Setelah sebelumnya meminta Pemerintah Kota melalui Satpol PP sebagai aparat penegak Perda untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat mengenai maraknya toko modern dan waralaba yang tidak memiliki izin, hari ini (23/02) Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu kembali mendesak Satpol PP memberi peringatan tertulis (somasi) kepada Manajemen PT. Indomarco yang membawahi operasional toko modern Indomaret.

Ketua Komisi 1 Teuku Zulkarnain menegaskan Dewan serius menuntaskan persoalan ini, karena banyak kerugian daerah akibat hilangnya potensi PAD melalui pajak daerah. Teuku juga mengingatkan Satpol PP agar serius menyikapi desakan Dewan ini, sehingga tidak ada opini negatif dari masyarakat bahwa PT. Indomarco dilindungi oknum tertentu.

“Kami pastikan Komisi 1 tidak ada yang bermain di belakang ini. Saya juga sudah koordinasi dengan Walikota dan Wakil Walikota dan mereka tegas kalau memang Indomaret melanggar aturan, konsekuensinya harus ditutup”, tutur Teuku.

Sementara itu Ronny PL Tobing meminta Satpol PP tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Ronny mencontohkan Satpol PP dapat bersikap tegas dalam menertibkan warung tuak dan warung remang remang, sehingga sikap terhadap Indomaret juga harus tegas.

“Jangan sampai ada diskriminasi penegakan aturan. Sama-sama melanggar aturan maka sama-sama harus ditertibkan,” tegasnya.

Menyikapi desakan Dewan, Plt. Kasatpol PP Fakhrizal mengakui pihaknya memang belum melakukan upaya-upaya yang diminta Dewan dan disepakati dalam RDP beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena pihaknya hanyalah eksekutor dalam penegakan Perda, sementara leading sectornya adalah OPD teknis. 

“Kami ini hanya membackup kegiatan, leading sectornya tetap DPMPTSP,” jelas Fakhrizal. 

Namun hal itu dibantah oleh Ariyono Gumay. Politisi PPP ini menegaskan dalam RDP beberapa waktu DPMPTSP sudah memastikan 74 gerai Indomaret tidak memiliki izin. Satpol PP sudah seharusnya melakukan upaya penertiban dengan cara memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga penyegelan. 

“Sudah jelas diakui DPMPTSP 74 gerai Indomaret tidak berizin. Seharusnya Satpol PP sudah mengambil langkah sesuai kesepakatan hearing beberapa waktu lalu,” ujar Ariyono.

Di akhir RDP ini disepakati Satpol PP besok diberi waktu untuk memberikan peringatan secara tertulis terhadap PT. Indomarco untuk menyiapkan dokumen perizinan. Jika tidak diindahkan dalam waktu kerja selama tiga hari ke depan, maka Satpol PP akan memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga penyegelan gerai Indomaret. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.