Tindak Lanjuti Masalah Sampah, Walikota Helmi dan Bupati Ferry Teken MoU

0

Kota Bengkulu, Sinarfakta.com- Pemerintah Kota (Pemkot) berupaya semaksimal mungkin dalam menanggulangi sampah. Salah satunya ialah dengan menindak tegas oknum pembuang sampah sembarangan dengan penegakkan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang sampah. Sanksinya denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan.

Bukan hanya itu saja, Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi juga mengeluarkan SE Walikota Bengkulu Nomor : 660/87/DLH/2021 Perihal Kebersihan Lingkungan yang berisikan 8 poin penting dalam menanggulangi sampah. Dan juga mengajak para pejabat Pemkot untuk menjadi percontohan di tengah masyarakat.

Seiring waktu berjalan, masalah sampah ini terdengar hingga kabupaten tetangga yakni Kabupaten Bengkulu Tengah. Pihaknya menyatakan siap mencari solusi permasalahan sampah di Kota Bengkulu maupun Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Benteng menjalin kerjasama yang dikemas dalam Memorandum of Understanding (MoU), ditandatangani langsung Oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Bupati Benteng Ferry Ramli di ruang kerja Walikota, Masjid At-Taqwa, Kelurahan Anggut Atas, Rabu (31/3/2021).

Saat berbincang santai, Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi serta Sekretaris Daerah (Sesda) Arif Gunadi menyambut baik tawaran dari Pemkab Benteng dalam mencari solusi permasalah sampah baik di kota maupun kabupaten benteng.

“Alhamdulillah, MoU tadi merupakan gagasan cerdas dan tawaran luar biasa dari Bupati Benteng. Dirinya melihat, mendengar dan membaca bagaimana Kota Bengkulu saat ini sedang semangat-semangatnya mengatasi persoalan sampah. Bukan hanya Kota Bengkulu saja, seluruh ibu kota di Provinsi se-Indonesia juga memiliki masalah yang sama,” jelas Helmi menyambut gembira rencana pembuatan TPA.

Setelah menjalin koordinasi dengan pihak Pemkab Benteng, ternyata ada kesamaan tujuan dalam mengatasi sampah.

“Baik Pemkot maupun Pemkab Benteng sama-sama semangat mencari solusi masalah sampah ini dengan dikemas melalui MoU untuk membuat TPA bersama. Kita (Pemkot Bengkulu) juga mengucapkan terimakasih atas kedermawanan salah satu anggota DPRD Benteng yang bersedia menyiapkan lahan TPA seluas 20 hektar,” tambahnya.

Setelah MoU, Helmi dan Ferry akan mengajukan proposal ke Pemerintah Pusat terkait rencana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA). “Bukan hanya berjuang melalui APBD, kita juga akan memperjuangkan anggaran pusat dan akan berangkat ke Jakarta untuk menyakinkan Pemerintah Pusat terkait rencana pembangunan TPA bersama ini,” tutur Helmi.

Apabila TPA di Kabupaten Benteng tersebut sudah dibangun. TPA Air Sebakul akan diubah menjadi taman buah dan dapat dinikmati oleh masyarakat secara gratis. Dan juga nantinya akan ada sekolah agama dari Kementerian Agama.

Diakhir, Helmi mengungkapkan bahwa persoalan sampah ini merupakan suatu kebiasaan oknum warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Untuk itu, segala upaya terus dilakukan Pemkot maupun Pemkab dalam merubah kebiasaan tersebut.

Sementara itu, Ferry Ramli menjelaskan maksud melakukan MoU dengan Pemkot Bengkulu.

“Hadirnya kita disini ialah untuk mencari solusi permasalahan sampah baik di kota maupun kabupaten dengan melakukan pembangunan TPA bersama. Saat ini sudah saya anggarkan pembangunan jalan menuju lokasi TPA tersebut yang bertempat di Kecamatan Semidang Lagan dengan melakukan karya bakti bersama TNI,” ujar Ferry.

Hadirnya pemikiran pembuatan TPA ialah inisiatif Pemkab Benteng untuk mengajak kerjasama dalam mencari solusi permasalahan sampah.

“Ini emang sudah inisiatif kita. Menurut saya, apabila TPA tempatnya di Air Sebakul itu tanggung sekali, jadi hari ini kita ingin menyatukan TPA Kota Bengkulu dengan Kabupaten Benteng. Alhamdulillah rencana ini disambut baik Walikota Bengkulu dan Wakil Walikota. Dan insya allah dengan doa masyarakat ini semua akan terealisasikan dengan cepat,” tutupnya. (Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.