Pansus III DPRD Kepahiang, Pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

0

Kepahiang, Sinarfakta.com- Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat kerja pembahasan raperda Pengelolaan Pasar Rakyat di ruang rapat komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa (06/04/2021),beberapa hal dibahas dalam rapat kerja hari ini diantaranya muatan dan materi raperda berikut perencanaan, standarisasi, pengelolaan,pembinaan dan pemberdayaan termasuk peningkatan pendapatan asli daerah dari pengelolaan pasar rakyat.

Ketua Pansus III Anudin,S.Sos mengatakan raperda pengelolaan pasar rakyat dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum baik kepada pelaku pasar dan masyarakat sebagai konsumen.

“Memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik kepada pelaku pasar maupun masyarakat sehingga dapat bersaing menghadapi pasar modern dan perkembangannya,” kata Anudin.

Selanjutnya ditambahkan Wakil Ketua Pansus Ansori M, dengan rapat kerja pembahasan raperda hari ini kita dapat mengetahui apa saja materi dan muatan raperda pengelolaan pasar rakyat sebagai pendukung kegiatan perekonomian masyarakat dan memberikan pendapatan bagi daerah dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah.

“Pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat tentu memberikan pendapatan bagi daerah jika perencanaan\, standarisasi, pengelolaan,pemberdayaannya dan penataannya dilakukan dengan baik,” jelas ansori.

Diketahui, rapat kerja dipimpin ketua pansus Anudin,S.Sos, hadir wakil ketua pansus Ansori M, anggota pansus Okta Sinopa,S.IP,  hadir juga Ketua Kadin Kepahiang, Perwakilan Satpol PP kepahiang dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kepahiang. (Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.