Rapat Paripurna DPRD Kepahiang, Terkait Penyampaian Bupati Tentang LKPJ Tahun 2020

0

Kepahiang, Sinarfakta.com- Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU sampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun 2020 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, senin (12/04/2021).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor DPRD kabupaten Kepahiang itu dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si didampingi Wakil Ketua II Drs.M. Thobari Muad,SH dan dihadiri 18 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Tampak hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.IP, Sekda Kepahiang, unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Bupati Hidayatullah Sjahid dalam sambutannya menyampaikan, LKPJ ini merupakan amanah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, dan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang menyebut LKPj ini menjadi bahan bagi DPRD untuk melihat berbagai keberhasilan dan kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2020.

“LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap pemanfaatan APBD tahun 2020 yang ditetapkan dalam Perda kabupaten kepahiang nomor 10 tahun 2019 tentang APBD Tahun 2020, dan Perbup nomor 22 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2020 sebagai arah dan kebijakan umum kabupaten kepahiang tahun 2020,” sampai Bupati.

Bupati Hidayat menyebut arah dan kebijakan APBD tahun 2020 guna mewujudkan visi kabupaten kepahiang yaitu terwujudnya kabupaten kepahiang yang maju mandiri dan sejahtera. visi tersebut dijabarkan lebih lanjut kedalam misi yang menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan dengan strategi dan arah kebijakan yang dirumuskan dalam perencanaan secara komprehensif.

” LKPJ ini mengacu pada PP 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Bupati Hidayat.

Bupati Hidayat menambahkan muatan LKPJ terhadap pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan Belanja adalah pengelolaan pendapatan meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, target dan realisasi pendapatan asli daerah, permasalahan dan solusi, selanjutnya pengelolaan belanja daerah meliputi belanja tidak langsung, rencana belanja dan transfer daerah,target dan realisasi belanja daerah, permasalahan dan solusi.

Sementara itu pimpinan rapat paripurna Andrian Defandra,M.Si mengatakan pertanggung jawaban Bupati Kepahiang Tahun 2020 yang telah diterima perlu dibahas oleh alat kelengkapan DPRD, agar dapat diberikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut.

“LKPJ dimaksud telah disetujui untuk dibahas dan dipelajari secara mendalam oleh Komisi-Komisi DPRD, Adapun Hasil pembahasan oleh komisi dimaksud akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna,” kata Andrian Defandra.

Pada Rapat Paripurna ini juga pimpinan rapat Andrian Defandra,M.Si menyampaikan pengumuman tentang penggantian Ketua Fraksi Nasdem dari Alm H.Syafarudin kepada Bambang Asnadi. (Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.