Diduga Langgar Aturan PP No. 53 Tahun 2010, Plt Disdik Kota Bengkulu Tentang Disiplin PNS

0
This image has an empty alt attribute; its file name is 12-1024x768.jpg

Bengkulu, sinarfakta.com- Praktik poligami di lingkungan Pegawai Negeri Sipil alias PNS diatur sangat ketat. Ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS jika ingin melakukan praktek poligami.

Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memenuhi hal diantaranya:

  • Wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.
  • Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga atau keempat.
  • Permintaan izin diajukan secara tertulis.
  • Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan yang lengkap mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Adapun berdasarkan UU PP tersebut, sungguh luar biasa dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Plt Dinas Pendidikan Kota Bengkulu yang berinisial (p) melakukan perbuatan melanggar disiplin PNS yakni mempunyai istri lebih dari satu.

Faktanya dari informasi yang kami dapat saat ini ia telah mempunyai 3 orang istri, dimana hingga saat ini para istri yang dinikahinya telah mempunyai anak atau keturunan. Kota Bengkulu

Ketika dikonfirmasi sinarfakta.com Ia mengatakan meskipun dirinya menikahi beberapa orang perempuan dan sah secara agama, sampai sekarang para istrinya tersebut tak pernah ribut ataupun tidak ada yang saling cemburu.

“Pernikahan ini kan sudah lama, dan keluarga (para istri-istri) saya aman-aman saja, tidak ada saling ribut atau ada kecemburuan diantaranya. Dan ini khan hal yang wajar karena daripada melakukan zina lebih baik saya mengikuti sunnah rasul.” Kata Plt Kadis Disdik Kota Bengkulu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (19/08/2021).

Sungguh ironis, hal ini tentu bertolak belakang dari gelar yang disandang sebagai jabatan Kepala Dinas Pendidikan yang semestinya merupakan sebagai contoh suri tauladan di dunia pendidikan.

Dengan perilaku yang dilakukan oleh Plt Kadis Disdik tersebut tentu mencoreng nama baik Dinas Pendidikan yang berlatar belakang dengan predikat yang disandang Kota Bengkulu menuju Kota Religius. 

Atas peristiwa ini kami berharap kepada pihak Inspektorat dan Walikota Bengkulu  untuk menindaklanjuti dan mengklarifikasi masalah tersebut.(p k)

Daerah

Kota Bengkulu

Leave A Reply

Your email address will not be published.