DPRD : Rp. 40 Milyar DAU Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Dipotong?

0

Bengkulu, Sinarfakta.com- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi saat ini sedang membahas kebijakan umum perubahan anggaran, dengan pagu plafon anggaran sementara perubahan tahun 2021.

Dari rapat yang berlangsung alot tersebut, terjadi karena diketahui Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, memotong Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021, dengan nilai sekitar Rp. 40 milyar.

“Dalam rapat antara pihak eksekutif (Pemprov) dan legislatif (DPRD) membahas soal pemotongan DAU dengan nilai yang cukup besar itu, memang terjadi perdebatan sengit. Terlebih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) No. 17 tahun 2021. Tapi PMK tersebut kontradiktif dengan PMK Nomor 94, yang dalam pasal 9b ayat 7 bahwa menyatakan tidak ada pemotongan DAU, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2022,” ungkap Anggota Banggar DPRD Provinsi, Edwar Samsi S.IP MM, dalam keterangannya pada Kamis, (26/8/2021).

Menurut Edwar, mengacu pada dua aturan yang waktu keluar tidak berjarak jauh tersebut, pihak TAPD Provinsi beralasan, pemotongan DAU itu tetap dilakukan Kemenkeu. Tetapi disisi lain, Banggar DPRD Provinsi dengan mengacu pada PMK Nomor 94 yang belum lama ini keluarnya, tidak ada pemotongan DAU, termasuk DBH pada tahun 2022.

Oleh karena itu kata politisi PDIP ini meminta, agar TAPD melalui Sekda Provinsi menyampaikan kepada Gubernur, kenapa antara PMK Nomor 17 dan PMK Nomor 94 itu, kontra-diktif. Mengingat tidak seharusnya isi kedua PMK tersebut kontradiktif.

“Bisa saja DAU Provinsi Bengkulu itu dikurangi sekitar Rp. 40 milyar, karena pendapatan secara nasional berkurang, karena dampak Covid 19. Tapi kalau saya menafsirkan tidak dipotong, dan tidak sebaliknya TAPD justru menyebut dipotong, namun belum mempertanyakannya. Khusus kita dari DPRD Provinsi akan mempertanyakan via telpon karena sedang PPKM ke Kemenkeu nanti, sebab tidak mungkin PMK itu kontra-diktif,” jelas Angggota Komisi III DPRD Provinsi ini.

Lebih lanjut Edwar menambahkan, dari rapat tersebut juga meminta TAPD Pemprov agar memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga program Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah mulai masuk dalam APBD Perubahan tahun ini, bisa sebagian dilaksanakan.

“Jika PAD tidak dimaksimalkan, ditambah lagi DAU dipotong, akan berimbas pada kegiatan yang sudah tersusun di APBD regular, tentu akan ada pengurangan,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari TAPD Provinsi Bengkulu terkait dipotong atau tidaknya DAU tahun anggaran 2021 ini. (Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.