DPRD Mukomuko, Alat Kelengkapan Dewan Akan Di Perbarui

0

Mukomuko Sinarfakta.com– Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Mukomuko berpeluang diperbarui. Sebab masa jabatan alat kelengkapan sebelum sudah 2,5 tahun atau setengah periode dewan.

Adapun alat kepengkapan dewan yaitu, ketua Komisi tiga orang, Ketua Bapemperda, Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar) dan Banmus. Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini,SE ditemui di ruang kerjanya mengatakan, alat kepengkapan saat ini dipilih dan ditetapkan pada 201 9 lalu, masa kerjanya sudah 2,5 tahun.

Jika ini dilaksanakan, maka akan dilakukan paripurna perubahan orang-orang yang akan mengisi di iabatan AKD tersebut.

Dengan berakhirnya masa bakti ini, maka tidak menutup kemungkinan pejabat serta anggota di setiap Alat Kelengkapan Dewan akan berganti. Kecuali untuk ketua dan sekretaris Banggar dan Banmus yang sudah ketentuan langsung dijabat Ketua DPRD dan Sekwan (Sekwan Nan anggota AKD).

Dengan berakhirnya masa bakti ini, maka tidak menutup kemungkinan pejabat serta anggota di setiap Alat Kelengkapan Dewan akan berganti. Kecuali untuk ketua dan sekretaris Banggar dan Banmus yang sudah ketentuan langsung dijabat Ketua DPRD dan Sekwan (Sekwan Nan anggota AKD).

Proses menentukan siapa yang akan mengisi di masing-masing Alat Kelengkapan Dewan, lanjutnya, unsur Pimpinan DPRD menunggu usulan dari setiap fraksi.

“Yang menugaskan anggota ke AKD adalah masing- masing fraksi, kecuali untuk posisi tertentu, tidak berubah karena permanen untuk satu periode dewan,” paparnya.

Untuk penetapan alat pejabat kelengkapan ini, dipilih oleh anggota atau melalui musyawarah, mulai dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Namun, bisa saja setiap fraksi mengusulkan anggotanya di formasi yang lama. Kemudian di tingkat AKD menyepakati para pejabatnya tetap yang lama.

Maka, susunan AKD tidak berubah, namun akan ditetapkan lagi untuk periode 2,5 tahun kedepan. Intinya, orang bisa berganti, bisa saja tetap.

“Kalau penempatan anggota, itu fraksi menentukan, untuk memilih ketua kelengkapan, dilakukan anggota dari alat kelengkapa, seperti anggota fraksi memilih ketua fraksinya” tutur Ali.

Masih dikatakan Ali, harapannya pengisian dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan ini bisa tuntas pada massa sidang pertama tahun 2022 ini. Tergetnya pada massa sidang pertama ini sudah selesai.[Nt,35/Adv]

Leave A Reply

Your email address will not be published.