Lima Raperda Segera Di Laksanakan

0

 

Sinarfakta,com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko melakukan sidang pari purna ke Tiga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masa sidang ke satu / pertama anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, (17/01/2022) yang di laksanakan di Gedung DPRD,

Dari Lima rancangan produk hukum daerah Kabupaten Mukomuko, baru bakal ditingkatkan menjadi Perda disampaikan langsung oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA dalam sidang paripurna ke 3, masa sidang I tahun 2022 dengan agenda paripurna penyampaian nota lima penjelasan yaitu,

1, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mukomuko nomer 12 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal di kabupaten Mukomuko

 

2, Raperda tentang perubahan atas pemerintahan daerah kabupaten Mukomuko nomer 4 tahun 2013 tentang bangunan gedung.

3, Raperda tentang pencabutan tetang peraturan daerah nomer 36 tahun 2011 tentang ijin mendirikan bangunan.

4, Raperda tentang pencabutan- pencabutan peraturan daerah nomer 21 tahun 2011 tentang ijin mendirikan bangunan.

5, Raperda tentang pernyataan modal kepada Bank Bengkulu.

Dalam sidang pari purna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Nopi Yanto, SH, didampingi Ketua DPRD M. Ali Syaftaini, SE dan Wakil Ketua I, Nursalim. Pelaksanaan sidang quorum, dihadiri 18 orang anggota DPRD, dan unsur FKPD yang ada di Kabupaten Mukomuko. (Nt,35-Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.