Polisi Damaikan Pertikaian Warga.

0

 

Sinarfakta,com Mukomuko wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai, mencegah permasalahan supaya tidak semakin berkembang terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari (17/01/22).

Atas kejadian tersebut Kapolsek Sungai Rumbai memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai BRIGPOL LEO ANDRIANO lakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Polsek Sungai Rumbai yang dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga yakni Pelapor, WIDODO( 39) seorang Karyawan Swasta yang bekerja di Perum PT AGRO Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko serta Terlapor M.SYAHROVI (21) asal Desa Mekar dan Wili Agus Trio (19) asal Desa Sidodadi, keduanya berasal dari Kecamatan yang sama yaitu kecamatan Sungai Rumbai.

Dalam permasalahan Warga ini tentang perselisihan antar warga sehingga terjadi penganiayaan di Desa Sumber Makmur, kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan mediasi atau perdamaian.

Asal mula terjadinya penganiayaan terhadap Widodo [39]. MS dan WA mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara meninju yang mengakibatkan korban mengalami luka sehingga korban merasa keberatan dalam kejadian tersebut, langsung melapor ke Polsek Sungai Rumbai.

Atas kejadian tersebut MS dan WA meminta maaf kepada Widodo dan kedua belah pihak keluarga sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara damai serta kekeluargaan.

Dalam mediasi tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rumbai BRIGPOL LEO ANDRIANO menekankan MS dan WA agar kedepan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap Widodo maupun terhadap orang lain.

Dalam mediasi perdamaian tersebut, keluarga kedua belah pihak, Kepala Desa Mekar Sari dan di saksikan Polsek Sungai Rumbai melalui Babinkamtifmas di desa tersebut, .[Nt, 35).

Leave A Reply

Your email address will not be published.