Dewan Provinsi Herwin Himbau Masyarakat Patuhi Rambu-Rambu,Tentang laranganLarangan Jembatan Elevated

0

Bengkulu Sinarfakta,com-Beberapa minggu yang lalu Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu memasang rambu larangan di jembatan Elevated, tepatnya di ruas Bengkulu Outer Ring Road (BORR) Jalan Simpang Empat Nakau dan Simpang Empat AIR Sebakul.

Keempat larang tersebut bertuliskan, 1. Dilarang Parkir, 2. Dilarang Berhenti, 3. Dilarang Berjualan, 4. Dilarang berkerumunan disepanjang ruas jalan. Namun dari pantauan, masih ada yang nongkrong disekitar jembatan sebagaimana larangan ini masih belum diindahkan Warga

 

Mengenai hal ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu H Herwin Suberhani SH MH ambil bicara, menurutnya, setelah pemasangan peringatan larangan atau rambu-rambu larangan seharusnya Dishub terus melakukan pengawasan namun tetap mengedepankan humanis.

“Lakukan pengawasan secara humanis, jangan dengan cara yang arogan, terus lakukan penghimbauan dan penjelasan kepada masyarakat,” terang Herwin yang akrab dipanggil Erwin Djohan ini, Jumat (4/2/22).

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu larangan, supaya tidak lagi dijadikan tempat tongkrongan dengan memakirkan kendaraan, sehingga menimbulkan kemacetan.

“Memang masih ada beberapa sebagian nongkrong dan memakirkan kendaraan roda dua di jembatan. Saya lihat mayoritas anak-anak muda (remaja),” ungkap Seketaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.

Apabila, Sambung Herwin, larangan ini tidak diindahkan, nanti bisa mengganggu mobiltas serta kelancaran dan bisa membahayakan pengendara pengguna jalan.

“Saya sangat harapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu larangan tersebut,” tukas Herwin.

Diketahui, setelah melakukan pemasangan rambu-rambu larangan, pihak Dishub sendiri akan dilakukan patroli ataupun penindakan. Aparat penengak hukum akan turun dalam menertibkan dan menjaga keamanan disekitar jembatan elevated tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.