DEMO YANG BERUJUNG PERBUP 5/2022 KABUPATEN BENGKULU SELATAN DI TUNDA DAN REVISI

0

 Bengkulu Selatan Sinarfakta,com-Senin 21/02/2022 Seluruh Insan Pers kabupaten Bengkulu Selatan mengadakan demo secara Besar-Besaran yang dikawal oleh penegak hukum yang terkait demo dimulai dari lapangan merdeka kab.bengkulu Selatan menuju kantor Bupati dijalan Raya Padang Panjang kecamatan Kota Manna

Setelah sampai dikantor bupati tersebut seluruh insan pers berorasi untuk menyampaikan asprirasinya kepada bapak Bupati,Kadis Kominfo dan Kabag Hukum Pemda kabupaten Bengkulu,hal ini cukup A lot, karna untuk menerobos Pintu Gerbang Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan Insan pers dihadang oleh pihak keamanan kepolisian ,SATPOL PP dan sebagainya. Serta pintu gerbang ditutup rapat akan tetapi setelah mendengarkan orasi dari Insan pers secara Profesional maka pihak Pemda mempersilahkan Dari perwakilan beberapa Media mewakili seluruh insan pers dipersilahkan masuk dan disambut oleh penegak Hukum Kominfo Dan Kakan SATPOL PP untuk mengadakan Rapat Diruang rapat Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan.

Adapun yang perlu disampaikan untuk mencabut perbup 05 Yang sangat bertentangan pada UUD No 40 tahun 1999 Pasal 17 dan 16 tentang kebebasan pers setelah diberitahu tentang pelanggaran tersebut maka perbup 05 yang dikeluarkan Bupati tersebut Ditunda untuk tahun 2022.

Dari pertemuan tersebut, Bupati BS, Gusnan Mulyadi yang di wakili oleh Kabag Hukum, Kasikum dan Kadis Kominfo sepakat menunda pemberlakuan Perbup Nomor 05 Tahun 2022.

Mediasi ini menghasilkan tiga point penting yakni, sepakat penundaan pemberlakuan Perbup 05 Tahun 2022, akan dilakukan perbaikan atau revisi seperlunya dan akan melibatkan media atau wartawan dalam penyusunan revisi Perbup 05 Tahun 2022.

Perwakilan media dikomandoi oleh Yon Maryono itu akhirnya mendapatkan Hasil kesimpulan mediasi. Hal tersebut disambut baik media dan wartawan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya, akan dilaksanakan revisi Perbup dengan melibatkan media.

Dengan kesepakatan penundaan Perbup ini, maka proposal pengajuan kerjasama publikasi di Pemda BS yang diinstruksikan untuk ditarik kembali akan dilanjutkan untuk diproses lebih lanjut di Dinas Kominfo BS

“Kami berharap kepada semua rekan-rekan media untuk tetap solid dalam mengawal revisi Perbup Nomor 05 Tahun 2022 nantinya. Kemudian, sesuai kesepakatan bersama, bahwa ditunda pemberlakuan Perbup tersebut,” ungkap ketua tim media, Yon Maryono.(…)

Leave A Reply

Your email address will not be published.