Polres MM Awal Tahun Ungkap Tiga Kasus

0

 

Sinarfakta,com- Sat Narkoba Polres Mukomuko, telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mukomuko. Hanya tempo 2 bulan di tahun 2022 ini, sebanyak 3 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil
diungkap. Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Narkoba, IPTU. Teguh Budiyanto, SE dalam pres releasenya di Mapolres Mukomuko, Selasa (1/3) pagi menegaskan, di tahun 2022 ini, pihaknya berhasil mengungkap 3 laporan polisi.

Yang pertama LP/A/36/1/2022 tanggal 18 Jauari 2022 terkait tindak pidana kejahatan
narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Atas laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku inisial SL, 30 tahun, pekerjaan nelayan alamat Jalan Rustandi Sugianto Gang Al Barokah, 7 RT 1 RW 2 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap, Selasa (18/1) sekira pukul 20.00 WIB malam di jalan lintas Bengkulu – Padang, Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya. Pelaku ditangkap pada saat mengambil paket sabu sabuy ang dimasukkan dalam botol minuman segar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku langsung dibawa ke Polres.

“Modus operandi, pelaku menyimpan barang, menguasai dan akan dikonsumsi sendiri. Pelaku ini terjerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Adapun barang bukti, 1 Paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, yang dibungkus kertas tisu warna putih yang dimasukkan kembali ke dalam botol warna hijau merk Adem Sari chingku.
Satu buah korek api, satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan pelaku, kemudian 1 unit HP merk Samsung Galaxy J1,” tegas Kapolres.

Selanjutnya untuk pelaku kedua yang berhasil ditangkap inisial IW, 37 tahun warga Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit. Pelaku ditangkap sekira pukul 20.15 WIB malam di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, pada,


Kamis tanggal (17/2). Penangkapan tersebut, kata Kapolres, pada saat
pelaku mengambil barang yang diduga sabu-sabu. Pengakuan pelaku, barang haram itu akan dijual kembali. Untuk pasal yang dikenakan yaitup asal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu 1 paket sedang yang diduga sabu-sabu, kemudian 1 lembar lakban warna coklat, 1 bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya diisi sabu, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter,” jelasnya.

Sedangkan pelaku ketiga yaitu inisial JP, 29 tahun warga Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh. Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 23.45 WIB malam di rumah pelaku Desa Tirta Mulya. Penangkapan tersebut setelah adanya laporan bahwa akan adanya transaksi narkoba. Kemudian
dilakukan penyelidikan dengan bekerjasama Sat Narkoba Polsek MMS.
Alhasil, informasi itu benar dan pelaku langsung dilakukan penangkapan.

“Modus operandi, pelaku menyimpan barang jenis sabu-sabu yang sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual. Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian untuk ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Barang bukti, 2 paket sedang yang diduga sabu yang menurut pengakuan pelaku nilai jualnya setiap 1 paket sedang harga jualnya Rp 1 juta. Kemudian untuk 4 paket kecil nilai jualnya sekitar Rp 500 ribu/ paket.
Kemudian ada 2 paket kecil dengan nilai jual sekitar Rp 200 – 250 ribu/ paket.

“Selain barang bukti sabu, kami juga amankan 1 buah alat hisap, 1 korek api, 1 jarum yang digunakan untuk pemakaian sabu, kemudian uang tunai Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar, dan 1 unit HP. Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Mukomuko,” pungkasnya. (Nt,35)

Leave A Reply

Your email address will not be published.