Anggota Dewan Perwakilan Seluma Jonaidi Sp;Seluma Di Minta Usulkan [RTRW] Dan [RDTR]

0

Seluma Sinarfakta.com-Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil Seluma Jonaidi SP mengatakan Bupati Seluma Erwin Octavian untuk mengusulkan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) dan rencana detail tata ruang(RDTR) kabupaten Seluma ke Provinsi Bengkulu. Mumpung saat ini perda RTRW provinsi Bengkulu masih di pending pengesahannya.

“Usulkanlah secepatnya RTRW kabupaten Seluma untuk tata ruang yang belum di atur dengan bertitik tolak jangka panjang. Ini mumpung kami belum melakukan pengesahan. Bupati masih ada kesempatan untuk menambah ruang. Apakah itu, penambahan ruas jalan atau status jalan, sektor kawasan wisata, yang akan di atur dalam perta RTRW provinsi, “ujar Jonaidi SP kepada wartawan.

Disampaikan, termasuk rencana membuka konektifitas kabupaten Seluma dengan kabupaten Bengkulu Selatan dan jelas ini bagian dari link jalan baru. Dan hal tersebut juga harus di usulkan oleh Bupati Seluma.

Hal ini, Agar kedepannya konektifitas ini bisa membuka perekonomian kabupaten pesisir barat kabupaten Seluma. Kedua adalah kawasan wisata yang terintegrasi dan terkoneksi seperti di pasar Seluma, pasar Talo dan Pantai Ngalam yang nota Bene masuk pada kawasan cagar alam. Jika status kawasan tersebut sudah beralih kepada taman wisata alam(TWA) peruntukkannya sudah jelas dan diatur. Apakah untuk edukasi, taman wisata ataupun penelitian.

“Jadi dengan RTRW ini diharapkan jangka panjang pembangunannya sesuai dengan peruntukannya. Dan inilah yang harus di sampaikan oleh kabupaten Seluma khususnya Bupati Seluma,”sampainya.

Diterangkan lagi, dalam pemaparannya Jonaidi SP menitik beratkan perencanaan pembangunan Seluma jangka panjang. Seperti pada rencana detail tata ruang (RDTR) agar bisa selamat dengan perda RTRW Provinsi Bengkulu

Dengan menetapkan sejumlah kawasan sesuai dengan peruntukkan. Termasuk kawasan strategis pendidikan. Mengingat Seluma bagian dari kabupaten sebagai penyangga kota Bengkulu yang dari waktu ke waktu jelas terdapat perkembangannya.

“Perkembangan sebuah daerah itu pasti. Namun perencanaan tata ruang juga harus berjalan. Serta status kawasan haruslah jelas,”ujarnya.

Disampaikan lagi, status kawasan yang akan dibangun tersebut haruslah jelas. Jangan sampai menjadi penghambat perkembangan daerah kabupaten Seluma. Menurutnya, perda RTRW yang akan disampaikan oleh Pemda Seluma jangan sampai mengikat.

“Jangan sampai RTRW tersebut mengikat dan juga harus diperhatikan RTRW jangka panjang,”sampainya.

Bebernya lagi, sejumlah kawasan yang sebelumnya masuk kedalam kawasan cagar Alam(CA), hutan lindung(HL) dan Hutan Buruh untuk kembali di usulkan untuk alih fungsi. Agar kawasan tersebut bisa dilakukan pembangunan. Seperti pada akses jalan menuju desa Lubuk Resam. Serta beberapa titik kawasan CA yang ada di Seluma bisa di alihkan menjadi taman wisata alam(TWA) mengingat saat ini banyak desa dan kawasan masuk CA.

“Beberapa kawasan CA di Seluma banyak potensi yang bagus dan saat ini justru tidak terawat lagi,”pungkasnya.[Ft-adv]

Leave A Reply

Your email address will not be published.