Desa Wajib Anggarkan Publikasi

0

 

Sinarfakta,com Keterbukaan informasi publik di desa penting dilakukan untuk memastikan transparansi pelaksanaan dana desa dapat terlaksana dengan baik. Pelaksanaan program dana desa wajib diketahui seluruh masyarakat desa, mulai dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaan program.

Menurut Kepala Dinas DPMD Kabupaten Mukomuko, Haryanto SKM, Undang-Undang Desa memberikan otoritas dan kewenangan yang cukup besar untuk desa, termasuk kewenangan dalam mengelola dana desa. Meski demikian, Undang-Undang Desa juga mengamanahkan keterbukaan informasi publik di semua desa.

Harianto juga menjelaskan pada Pasal 24 UU desa yang menyebutkan, “Asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan’. Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) huruf (f) yang menyebutkan ‘Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

“Kemudian Pasal 27 huruf (d) yang menyebutkan ‘Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran’, dan beberapa pasal lain yang berkaitan. Dana desa menjadi tumpuan pembangunan kita. Semuanya harus transparan dan akuntabel,” ujar Harianto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/4)

Dikutif dari news,Setiap desa wajib menganggarkan anggaran publikasi lanjut Harianto, karena publikasi untuk sosialisasi dengan masyarakat dan disampaikan dengan media,baik itu media cetak ataupun media online. Ada desa yang mengganggarkan 20 juta atau 15 juta itu boleh,sesuai kewenangan pemerintah desa. Yang tidak boleh itu,desa samasekali tidak mengeluarkan anggaran publikasi desa.”terangnya

Kepala Desa dalam hal ini harus memahami betul,terkait publikasi. Masyarakat ingin transparansi,dan salah satu nya harus kita beberkan lewat publikasi media .” Pungkas Harianto. (Nt, 35).

Leave A Reply

Your email address will not be published.