Komisi 1 DPRD propinsi Hearing Bersama Warga Desa Terkait Polemik PT Pamor Ganda

0

Bengkulu Utara Sinarfakta .com– Polemik antara masyarakat Desa Penyangga dengan PT. Pamor Ganda Kabupaten Bengkulu Utara kembali memanas, pasalnya pada hari Rabu 31 Mei 2022 perwakilan masyarakat Desa Penyangga PT. Pamor Ganda bersama Ormas Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) selaku pendamping mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.

Bertempat di ruang rapat komisi I, puluhan masyarakat dari tiga desa tersebut (Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru) bersama LIRA menyampaikan aspirasinya kepada Komisi I DPRD Provinsi, dengan harapan, perwakilan rakyat tersebut dapat ikut menyelesaikan polemik yang sedang mereka hadapi.

 

Dalam hearing tersebut tampak hadir Ketua Komisi I Dempo Xler dan anggota Komisi I Drs. Sumardi, sedangkan dari Ormas LIRA dihadiri langsung Gubernur Lira Magdalena Mei Rosha dan Sekwilda Aurego Jaya beserta 27 orang perwakilan dari 3 desa penyangga PT. Pamor Ganda.

Dihadapan ketua komisi I, Gubernur Lira Magdalena mengatakan bahwa polemik antara masyarakat dengan PT. Pamor Ganda tersebut sudah cukup lama, sehingga jika tidak segera diselesaikan maka dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Polemik ini sudah lama terjadi, sementara pihak masyarakat masih menggunakan akal sehatnya untuk menyelesaikan secara persuasif, saya khawatir jika masyarakat sudah tidak menggunakan akal sehatnya dalam mencari solusi maka semua pihak akan dirugikan,” ucap wanita dengan sapaan Ocha Simon ini.

 

Ocha menambahkan, “jika persoalan ini tidak segera di selesaikan saya khawatir masyarakat tidak lagi mau mendengar arahan kami selaku pendamping mereka, dan mereka akan bergerak sesuai keinginan mereka masing-masing,” terang Ocha.

Senada dengan Gubernur Lira, Sekwilda Aurego Jaya mengatakan, “PT. Pamor Ganda sudah lebih dari 30 tahun beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara, namun masyarakat desa penyangganya tidak pernah merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut, disini masyarakat hanya menuntut hak mereka yaitu 20% dari luasan HGU sesuai dengan amanat Undang-undang,” jelas Aurego.

Selain itu perwakilan dari masyarakat desa Lubuk Mindai Mahmuddin memaparkan sejarah berdirinya PT. Pamor Ganda hingga sampai saat ini.

“Kami sudah sangat menderita dengan kehadiran Pamor Ganda ini, selain ratusan hektar tanah adat kami dirampas oleh perusahaan, masyarakat kami juga tidak pernah diperhatikan oleh perusahaan, anehnya disetiap kami melakukan gerakan untuk menuntut hak masyarakat, kami selalu dihadapkan dengan penegak hukum dan kami selalu di takut-takuti,” papar Mahmuddin.

Selaras dengan Mahmuddin, perwakilan Desa Pasar Ketahun Rely dan Desa Talang Baru Paidi juga menjelaskan bahwa masyarakat sangat berharap kepada DPRD Provinsi Bengkulu segera menuntaskan persoalan tersebut, bahkan mereka berharap PT. Pamor Ganda di Kabupaten Bengkulu Utara agar di tutup saja dan cabut izinnya, karena masyarakat sudah tidak mengizinkan lagi PT. Pamor Ganda berada di tanah kelahiran mereka.

Menanggapi keluh kesah masyarakat desa penyangga PT. Pamor Ganda, anggota komisi I Drs. Sumardi mengatakan, “Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait termasuk Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara, bagaimanapun persoalan ini harus ada kesimpulannya, jika pihak perusahaan melanggar regulasi maka perusahaan harus siap menerima segala resiko termasuk jika harus kita tutup atau kita cabut izinnya,” kata Sumardi.

Ketua Komisi I Dempo Xler juga menegaskan, “Jika pihak PT. Pamor Ganda telah mengabaikan amanat Undang-undang maka ada dua pilhan, kembalikan lahan kepada masyarakat atau penuhi tuntutan masyarakat dan sejahterakan,” tutup Dempo. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.