Kendaraan Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Dipakai Jualan Sayur

0

Bengkulu Selatan Sinarfakta.com-Kendaraan dinas berplat nomor polisi BD 2543 BY terlihat dalam sebuah rekaman video sedang membawa keranjang yang dipakai berkeliling untuk berjualan sayuran dan cabe.

Video berdurasi 4 detik tersebut, terekam di Desa Padang Beriang, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (16/06/2022).Dari penelusuran diketahui, bahwa yang menggunakan kendaraan dinas tersebut merupakan seorang Pegawai di Dinas Perikanan, Kabupaten Bengkulu Selatan bernama Retna Hardianti Hastuti. Dirinya mengakui, bahwa motor tersebut digunakan untuk bejualan.

 

Memang betul motor dinas itu saya gunakan untuk jualan, tapi saya merasa hak saya. Karena motor yang biasa saya pakai, kondisinya rusak. Makanya saya pakai untuk jualan, toh memang motor itu saya yang pegang,” tulis Retna saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA).

Yang lebih anehnya lagi, Retna bahkan menyuruh awak media mendatangi kedaimannya di Desa Talang Padang.

“Temui saya di rumah, ini alamat saya Desa Talang Padang, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Tanya rumah Retna,” ucapnya.Tak hanya itu, bahkan Retna mengatakan tak perlu untuk datang ke Bagian Aset Dinas Perikanan Bengkulu Selatan, sebab dirinya mengatakan kalau ia adalah salah satu pegawai di Dinas Perikanan yang mengurus di bagian tersebut.

Tidak perlu bapak repot-repot ke aset, motor itu ada Dinas Perikanan Bengkulu Selatan, dan yang pakai saya Retna Hardianti Hastuti, pegawai pada Dinas Perikanan Bengkulu Selatan. Kebetulan saya sendiri pengurus barang dan motor itu adalah fasilitas untuk saya sebagai pengurus barang, kebetulan saya juga seorang pedagang cabe keliling,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbini mengatakan OPD yang memiliki aset tersebut segera melakukan tindakan dan memberi sanksi kepada pemakai kendaraan dinas yang disalahgunakan itu.

“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepeluan pribadi, terutama untuk kepentingan bisnis. Kendaraan dinas sesuai dengan intruksi bupati, kalau membantu membawa orang sakit, wajib. Tapi, kalau digunakan untuk berjualan itu menyalahi aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Selatan, Santono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak merespon. Bahkan, yang bersangkutan memblokir nomor wartawan yang ingin mengkonfirmasi terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sudah menegaskan kepada setiap instansi pemerintah, khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas oleh PNS.

Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Pimpinan OPD yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin, sebagaimana PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 11/2017. (Julian Kenedi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.