Konflik Lahan PKS, Majelis Hakim Dipinta Putuskan Perkara Berdasarkan Fakta Dan Data Tarmizi Gumay “Insyallah Kita Menang”

0

Sinarfakta.com-Konflik hak milik lahan yang menjadi kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu, berlanjut sampai dengan saat ini, lahan kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu yang terletak di Jalan Indragiri, Padang Harapan, Kota Bengkulu merupakan lahan Siswadi, Pengakuan itu berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 01141 atas nama Siswadi. Lahan itu dibeli pada tahun 2009 untuk kemudian dibangun Kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu. (24/06/2022)

Siswadi, merupakan mantan bendahara DPW PKS Provinsi Bengkulu periode 2010-2015 dan Wakil Ketua periode 2015-2020 dan pemilik lahan yang telah dibangunan menjadi Kantor DPW PKS Bengkulu.

Pihak DPW PKS dulu melakukan kesepakatan untuk melakukan pinjam pakai lahan milik saya, yang saat ini sudah menjadi kantor DPW PKS Bengkulu dan untuk semua data saya mempunya lengkap”, ujar Siswadi.

Menurut Achmad Tarmizi Gumay, lahan kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu yang terletak di Jalan Indragiri, Padang Harapan, Kota Bengkulu merupakan benar lahan milik kliennya, Siswadi.

“Perihal Lahan DPW PKS itu, saat ini pihak PKS melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkulu terkait “Perbuatan Melawan Hukum”, dan saat ini sudah sampai ke tahap pemeriksaan saksi, satu kali lagi saksi penggugat dan Saksi tergugat”, ujar Tarmizi.

“Berkas kita lengkap, baik dari surat tanah yang berketerangan hak milik lahan dan saksi-saksi, jadi kepada majelis hakim kami mohon untuk putuskan perkara sesuai fakta dan data yang ada, jika itu benar maka insyallah kita menang, dan kepada pihak PKS dipersilakan untuk segera membereskan barang-barang karena tidak bisa memberikan bukti-bukti yang benar terkait kepemilikan lahan yang dibangun menjadi Kantor DPW PKS” tambah lawyer Tarmizi Gumay SH MH.

Setelah sidang ini, tarmizi akan melaporkan kepada pihak penegak hukum diduga oknum PKS yang telah melampirkan bukti surat palsu, dan akan dilaporkan langsung ke Polda Bengkulu.(Tri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.