Paripurna DPRD Bengkulu Utara;Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

0

Sinarfakta.com– DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat kerja dengan Pemerintah daerah  dalam agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (28/6/2022).

Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bengkulu Utara, yang dipimpin oleh Wakil ketua 1 Juhaili,S.IP. Selain itu, dalam rapat dihadiri dua orang dari Kemenkumham didampingi Asisten 3 Agus Haryanto dan asisten 2 Dodi Hardinata, selaku mewakili Sekretris daerah (Sekda).

Setelah usai rapat, ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, mengatakan, pembahasan ini terkait dalam rangka menyederhanakan birokrasi secara operasional, dengan mereposisi struktur menjadi fungsi. maka sebagian jabatan struktural dialihkan menjadi jabatan fungsional pada tataran Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV).

“Kita rapat hari ini dalam rangka penyederhanaan OPD. Pejabat struktural dialih fungsikan koodinator fungsional, yang tetap diberikan tunjangannya setara dengan jabatan struktural. Sehingga hak-haknya tidak dikurangi sesui yang direkomendasikan oleh Menpan RB,” jelas Tommy.

 

Ada pun tujuan dari perubahan tersebut, kata Tommy Sitompul, akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

“Meskipun adanya penyederhanaan OPD saat ini, tetapi ada beberapa jabatan struktural Eselon IV yang membantu di sekretariat daerah dipertahankan, seperti kasubag umum. Kemudian perlu juga kita ketahui, dengan adanya penyerdahanaan ini, tentu akan lebih banyak ke kopetensi. Sehingga kedepan para pejabat.[pitrah-Adv]

Leave A Reply

Your email address will not be published.