Pengedar Sabu Dari Malin Deman Di Tangkap Polisi

0

 

Sinarfakta,com– Kasat Narkoba Polres Mukomuko Melakukan Jumpa Pers di depan Mapolres Mukomuko,(1/7/22). Dalam Konprensi Pers yang di Pimpin langsung Oleh Kapolres Mukomuko AKBP Widdiardi S I K,. MH yang di Dampingi Kasat Resnarkoba, IPTU , M, Amin Wayan SH. beserta Anggotanya.

Kapolres Mukomuko Menjelaskan untuk TA 2022 dari Bulan Januari sampai Bulan juni mengungkap 14 kasus Narkoba, sedangkan untuk di Bulan Juni sendiri ada 4 kasus, 2 kasus narkoba jenis ganja dan 2 kasus jenis Sabu, untuk di bulan, barang bukti yang di amankan, Sabu 100 gram 3 unit sepeda motor ,. hp, uang tunai , dan bahan untuk pengisap barang haram tersebut.

1. Juni Tanggal 9 TKP di ruko pasar Kelurahan Koto Jaya saudari, MD.

2, 15 Juni di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh a n, Sadari Pr.

3, 28 Juni di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh a,n, saudari EB.

4, 30 Juni di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman, a,n , sadari AR,. MH, dan WS.

Tersangka Ar juga menjelaskan Ke kapolres bahwa dalam satu paketnya saudari AR menjualnya satu juta dan keuntungan satu paketnya 3 ratus ribu, dalam sebulan Ar bisa menjual 50 gram dan pembelinya adalah para Wira’suasta,” jelas Ar.

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat apa bila ada masyarakat yang menggunakan narkoba segera laporkan kepada yang berwajib supaya bisa di tangkap pengedarnya dan bisa di kembangkan, mari kita selalu waspada dan mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dengan barang haram tersebut” imbuh Kapolres.

IPTU, M, Amin Wayan MH menjelaskan bahwa bahwa para tersangka ini akan di kembangkan, dan masih dalam proses pidana tetang Narkotika ,” tutup Kasat. ( Nt 35).

Leave A Reply

Your email address will not be published.