Miliki Ganja Kering, Polisi Tangkap Pemuda Lebong

0

 

 

Lebong Sinarfakta.com-Sat Resnarkoba Polres Lebong Sabtu malam (02/07/2022) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku ialah AR (21) pemuda warga Desa Talang Bunut Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno,S. Sos,MH membenarkan penangkapan penyalahgunaan golongan 1 tanaman ganja yang dilakukan Polres Lebong. Pelaku ditangkap saat berada di jalan raya Desa Lemau Pid, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong Saat petugas sedang menggelar Operasi Antik Nala-2022.

“Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas menemukan barang bukti 3 (Tiga) paket Narkotika Gol. 1 jenis Tanaman Ganja yang sudah kering terbungkus kertas kacang,” ungkapnya, Senin (04/07/2022).

atas temuan barang bukti tersebut kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Lebong untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaksanaan operasi Antik Nala 2021 berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli mendatang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.