Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait luka sayatan dan dua jari putus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

0

 Jakarta Sinarfakta.com-Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait luka sayatan dan dua jari putus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa luka dibagian jari Brigadir Yosua karena tembakan yang dilayangkan oleh Bharada RE.
Saat itu, Brigadir Yosua tengah memegang senjata api (senpi) dengan kedua tangannya. Lalu, peluru dari tembakan Bharada E menembus bagian jari Brigadir Yosua.
“Tadi sudah saya jelaskan bahwa saat Brigadir J [Yosua] melakukan penembakan terhadap Bharada RE dia memegang senjatanya dengan menggunakan 2 tangan,” kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Selasa (12/7)2022.

“Dan disampaikan pula tadi ada peluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budhi menegaskan luka sayatan tersebut bukan hasil dari senjata tajam. Hal itu berdasarkan dengan hasil autopsi yang dilakukan kepolisian.Jadi, bukan karena ada potongan atau yang lain. Tapi, saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak,” tegasnya.

Budhi mengatakan saat ini Polri akan melakukan proses penyelidikan kasus dengan cara Scientific Crime Investigation. Ia juga mengingatkan bahwa dalam setiap kasus pidana, Polri harus mengumpulkan 5 alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.

“Kami melakukan proses pengungkapan tindak pidana secara Scientific Crime Investigation. Semua alat bukti akan kami kumpulkan. Ingat bahwa 184 KUHAP ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri. Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa,” jelasnya.

Hingga kini Polres Jakarta Selatan masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melakukan tindak pidana kepada Bharada RE.
“Sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan tadi terhadap saudara RE yang melakukan pidana,” pungkasnya.Awal mula kejadian polisi tembak polisi, saat itu Brigadir Yosua tidak hanya masuk ke dalam rumah Kadiv Propam, tetapi juga memasuki kamar pribadi jenderal bintang dua itu. Di sana ia melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan pistol.

Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” Ramadhan, Senin (11/7).
Kemudian, keberadaan Brigadir Yosua dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri tidak lepas dari tugas mereka.
Brigadir Yosua adalah anggota Bareskrim Polri yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Brigadir Yosua tewas dalam peristiwa tersebut. Jasadnya telah dikembalikan ke pihak keluarga di Jambi.[rl-pt]
Leave A Reply

Your email address will not be published.