Sebelas Bulan Menjabat Seratus Gram Sabu Di Amankan

0

 

Sinarfakta.com– Kasat Narkoba ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu sabu, di wilayah Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.(12/7/22). dalam Penangkapan dilakukan pada tanggal 7 Juli lalu di depan gerbang sekolah MAN 01 Ipuh di Desa Pulai Payung.

Diketahui Y-D (27) yang merupakan warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh. Berhasil dibekuk oleh personil Satnarkoba Polres Mukomuko dalam Operasi narkotika, dalam penangkapan di depan gerbang Man 1 Mukomuko di Desa Pulau Payung, Kecamatan Ipuh Kamis (7/7/22) pada pukul 00.00 WIB, saat melakukan transaksi.

Disampaikan AKBP. Widdiardi, S.IK, MH, didampingi Kompol Ahmad Musrin Muzni SH, dan Kasat Narkoba Iptu M Amin Wayan SH, MH mengatakan, bahwa pihaknya Resnarkoba Polres Mukomuko telah berhasil mengamankan penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu- sabu. Pelaku diketahui melakukan transaksi melalui media sosial (WA).
Serta barang bukti 1 (satu) paket sedang Narkotika golongan satu sabu sabu yang dibungkus plastik bening berkelib merah.satu lembar tisu, sepotong kertas timah rokok, satu buah unit HP merk Oppo type A73, dan satu unit kendaraan sepeda motor merk Mio non TNKB.

“Kronologisnya pelaku ditangkap saat bertransaksi narkoba didepan gerbang salah satu sekolah di ipuh. Kemudian ditemukan satu paket ukuran sedang, yang diduga narkoba jenis sabu. Dibungkus dengan sepotong kertas timah rokok, dan pelaku langsung diamankan oleh Polres Mukomuko,

Kapolres juga menjelaskan bahwa selama saya menjabat Kapolres Mukomuko kurang lebih Seratus Gram Sabu-sabu telah diamankan, dan barang bukti tersebut apa bila di rupiahkan kurang lebih Satu milyaran,” ucap Kapolre.

Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.” Tutup Kasat (Nt 35).

Leave A Reply

Your email address will not be published.