Serahkan Banpol, Gubernur Bengkulu Minta Parpol Tingkatkan Edukasi Politik

0

Sinarfakta.com-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyerahkan secara resmi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Partai Politik Tahun 2022, Kamis (14/7/2022) bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.

“Kita menyerahkan Dana Bantuan Politik kepada 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Tadi saya minta pertanggung jawabannya dan penggunaannya sesuai dengan juklak dan juknisnya karena ini menyangkut anggaran dari Pemerintah,” minta Gubernur Rohidin.

Bantuan Keuangan Partai Politik sendiri adalah bantuan keuangan yang bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah (APBD) yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik berdasarkan jumlah suara pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Gubernur Rohidin menambahkan Bantuan Politik ini diharapkan dapat digunakan untuk kegiatan – kegiatan partai politik terutama untuk mengedukasi dan menjalankan kegiatan kepartaian. Menurut Gubernur, sistem perpolitikan dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus melalui partai politik.

“Kita harapkan ketika partai politik bisa melaksanakan fungsi – fungsi edukasi kepada masyarakat dan penguatan – penguatan terstruktur kelembagaan maka diharapkan agenda – agenda politik di tanah air bisa berjalan dengan baik,” jelas Gubernur.

Dijelaskan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu Oslita, bahwa ada peningkatan signifikan dana bantuan politik di mana tahun ini adalah Rp 3.500 per suara, naik dibandingkan tahun lalu yakni Rp 1.808 per suara partai politik.

“Hal ini didasari peraturan pemerintah tentang kenaikan parpol, yang terkait juga dengan aturan – aturan, saran dan APBD dan sebagainya,” ungkap Oslita.

Adapun 11 Partai Politik yang menerima dana bantuan partai politik ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, PAN, Perindo, PPP dan Hanura dengan total dana sebesar Rp 3,4 Miliar.[ft]

Leave A Reply

Your email address will not be published.