Dua Tersangka Terjaring OTT Ancaman Pidana 9 Tahun Penjara

0

 

Sinarfakta.com, LEBONG – Polres Lebong telah resmi menetapkan dua pelaku dugaan pemerasan terhadap PT SMS (Surya Mataram Sakti) sebagai tersangka.

Kronologis nya pada tanggal 18/7 Tersangka AM dan SP lalu, mendatangi PT. SMS dan menemui pihak humas perusahaan, dalam aksinya kedua tersangka ini menakuti pihak perusahaan dengan mengancam akan membuat pemberitaan terkait permasalahan pembuangan limbah tanah oleh pekerja perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Atas permasalahan tersebut, AM dan SP meminta uang kepada pihak perusahaan SMS senilai lima juta rupiah, agar permasalahan tersebut tidak diberitakan, mendengar kata tersebut akhirnya humas perusahaan memberikan uang senilai lima juta tersebut kepada kedua tersangka.

Setelah menerima uang tersebut kedua tersangka AM dan SP bergegas meninggalkan kantor perusahaan. Pihak perusahaan yang tak terima dengan ulah pelaku langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Satreskrim Polres Lebong.

Menanggapi laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lebong langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang pada saat itu, selain kedua tersangka AM dan SP, turut diamankan juga saat itu EW oknum perangkat desa yang dijadikan sebagai saksi.

Atas peristiwa tersebut Wakapolres Lebong Kompol Tatar Insan, SH dalam konferensi pers, Kamis (21/07/22). Mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Kedua pelaku dugaan pemerasan yakni AM dan SP dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ungkap Wakapolres.

Turut diamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa ini, satu unit handphone merek Oppo, tas selempang milik tersangka, surat tugas dari perusahaan media atas nama AM, serta cap redaksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksi. (idr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.