Waktu Pendataan Tenaga Honorer 2022 Atau Non ASN 2022 Yang Tersebar Di Instansi Daerah Hanya Sisa Satu Bulan

0

Jakarta Sinarfakta.com-Waktu Pendataan tenaga honorer 2022 atau non ASN 2022 yang tersebar di Instansi daerah hanya Sisa satu bulan.

Oleh karena itu, bagi tenaga honorer 2022 segera Persiapkan 21 data yang perlu dipersiapkan untuk mempercepat proses pengadaan oleh PPK.Pendataan tenaga honorer  2022 tersebut dipercepat karena pada tahun depan tenaga honorer tidak akan ada lagi di Instansi Pemerintah baik di pusat maupun di daerah.Perihal tersebut, dalam Instansi Pemerintah kedepannya, yang ada hanya PNS dan PPPK yang kemudian disebut sebagai ASN.

Sebelumnya, PENDATAAN tenaga non ASN ini dilaksanakan dalam waktu yang cepat atas dasar Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022.

MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 tersebut telah diterbitkan pada 22 Juli 2022 lalu.Dalam surat edaran yang ditujukan kepada PPK di pusat dan di daerah untuk segera mendata semua tenaga Non ASN di masing-masing Instansi.

Adapun surat edaran MenPAN-RB Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022, meminta inventarisasi atau Pendataan itu dilakukan agar adanya kejelasan status, karier, dan kesejahteraan para honorer yang bersangkutan.

Soal jadwal pendataan  tenaga honorer sudah pasti akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan semua prosesnya sudah diatur dalam surat edaran terbaru.apan batas waktu pendataantenaga honorer 2022 oleh Instansi dan menyerahkan laporannya kepada PPK?Hal itu mengatur mengenai nasib para tenaga honorer yang akan dihapus perekrutannya pada akhir tahun 2023 mendatang.Lantas apakah yang akan dilakukan dalm prose inventarisasi ini dan kapan batas inventarisasi data pegawai non-ASN atau Honorer ?Batas inventarisasi dan laporan pendataan oleh Instansi ke BKN adalah pada 30 September 2022.Selain mengenai jadwal batas pendataan, beberapa poin penting lainnya yang harus di dilaksanakan, yaitu Pertama, penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.Kedua, perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

Ketiga, bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Honorer.

Keempat, selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data horer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.Berikut 21 Data Pendukung Percepatan Pendataan oleh Instansi yang Perlu Dipersiapkan oleh Honorerr 2022 khusus guru:1. NIK THK 2,
2. Nomor KK THK 2,
3. Nomor peserta THK 2 yang dimiliki pada tahun 2013,
4. Status THK 2,
5. Nama lengkap tanpa gelar
6. Kode lokasi tempat lahir,
7. ama lokasi tempat lahir,
8. tanggal lahir,
9. Jenis kelamin,10. Kode pendidikan terakhir THK 2,
11. Nama pendidikan terakhir THK 2,
12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK 2,
13. Nama sekolah terakhir THK 2,
14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK 2.
15. Kode jabatan terakhir,
16. Nama jabatan terakhir,
17. Nomor SK jabatan terakhir,
18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir,
19. Tanggal awal kerja,
20. Tanggal akhir kerja,1. Unit kerja penempatan THK 2 saat ini juga perlu diketahui oleh guru honorer.Selain dari pada data-data tersebut ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui oleh guru honorer untuk bisa ikut serta dalam seleksi PNS atau PPPK 2022, yaitu:

1. Tenaga honorerkategori II (THK-2) atau pegawai Non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Tenaga Honorer yang sudah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.3. Tenaga honorer kategori II (THK-2) yang sudah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.4. Tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga Honorer atau pegawai Non-ASN  dengan minimal berusia 20 (dua puluh ) tahun dan maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

Jadi, batas waktu Pendataan tenaga honorer2022 adalah 30 September 2022 dan itulah 21 data yang perlu dipersiapkan untuk mendukung percepatan pendataan.[***]

Leave A Reply

Your email address will not be published.