Pengangkatan Honorer 2022:ini Penjelasan Kemenpan RB

0

Sinarfakta.com-Mulai tahun 2023, pemerintah menargetkan sudah tak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.

Melalui SE terbarunya, Kemenpan RB menetapkan bahwa honorer dilingkungan instansi pemerintah yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dan juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Lalu bagaimana Saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga honorer. Sebelumnya melalui SE B/1511/M.SM.01.00/2022, Menpan RB menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian  untuk segera melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansinya masing-masing

Lalu bagaimana nasib honorer 2023dan update info pengangkatan honorer 2022?

 

Berkenaan dengan ini, pemerintah menilai bahwa penataan tenaga non ASN pada instansi pemerintah merupakan sebuah langkah strategis guna membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta dapat memperjelas aturan dalam rekrutmen. Ketidakjelasan aturan dalam rekrutmen dinilai dapat berdampak pada pengupahan yang sering kali di bawah upah minimum regional (UMR). Bahkan Kemenpan RB menjelaskan bahwa sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer sudah dapat dilaksanakan secara mandiri oleh instansi masing-masing.

Supaya ada standarisasi rekrutmen dan upah, maka pemerintah pun menilai perlu dilakukan penataan pegawai non ASN.

Selain itu, supaya dapat mengatur honorer sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan yang layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing dinilai tepat untuk dilakukan.

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing ini diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D)

“Jadi PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ujar Menpan RB pada 3/6/2022.Adapun bagi instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Sementara itu, untuk tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non ASN lainnya yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut sebagaimana surat edaran Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Melalui surat tersebut Kemenpan RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan pegawai non ASN di instansinya masing-masing hingga 30 September 2022.

Berdasarkan SE B/1511/M.SM.01.00/2022, disebutkan bahwa syarat honorer yang dapat diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut: Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021 Demikian ulasan mengenai info pengangkatan honorer 2022 dan nasib honorer 2023 ***

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.