Terima Tadahan Mobil Rental, Perempuan 46 Tahun Ditangkap Polres Bengkulu

0

 

 

Sinarfakta.com-Seorang perempuan berusia 46 tahun berinisial MA warga Kec.Binduriang Kab.Rejang Lebong (RL) ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bengkulu lantaran menjadi penadah satu unit mobil rental.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya tadi malam (Sabtu, 22/08/22) menyampaikan, tersangka MA ditangkap pihaknya berdasarkan laporan dari korban Hadi Kusuma (30) seorang honorer warga Kel. Padang Nangka Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu yang melaporkan bahwa mobil miliknya yang dirental oleh tersangka SH sudah digadaikan dan berada di Kabupaten RL.

Kasie Humas menyebutkan, untuk hilangnya mobil rental milik korban berawal dari tersangka SH merental mobil kepada korban Merek Toyota NO.POL:BD-1795-CN TAHUN 2018 DENGAN NO.RANGKA:MHKASGJ6JJJO75780,NO.MESIN:3NRH241151 — WARNA HITAM NOMOR BPKB:M11910007F
stnk a.n.hadi kusuma selama 2 (dua) hari dengan biaya rental sebesar rp.800.000,-( delapan ratus ribu rupiah) untuk pergi ke kab.muko-muko prov.bengkulu.

Kemudian baru dibayarkan tersangka setelah dua hari merental mobil tersebut sebesar rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer,dan setelah dua hari pelaku tidak memberikan kabar kepada korban.

Saat dicek melalui gps yang ada dipasang di mobil korban tersebut,didapati mobil tersebut sudah berada di kab.rejang lebong,dan setelah dicek mobil korban tersebut sudah digadaikan tersangka kepada orang lain.

Kasie Humas Polres Bengkulu mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil milik korban sedang berada di Kota Lubuk Linggau.

Mengetahui keberadaan mobil milik korban, personil Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan mengamankan mobil serta pengendara.

Setelah berhasil diamankan, pengendara yang diketahui berinisial MA mengaku bahwa mobil yang dikendarainya merupakan gadaian dari tersangka SH yang saat ini sudah masuk dalam DPO.

Kasie Humas menambahkan, dari tersangka MA pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Mobil Toyota NO.POL:BD-1795-CN Warna Hitam, 1 Lembar Kwitansi Gadai, Serta 1 Lembar Stnk Mobil Toyota NO.POL:BD-1795-CN.[Tb-]

Leave A Reply

Your email address will not be published.