Syarat-Syarat Honorer Yang Bisa Ikut Serta Seleksi PPPK Berdasarkan Ketentuan Menteri PANRB

0

Jakarta Sinarfakta.com-Ada hal yang wajib diperhatikan para pelamar PPPK 2022 selain menunggu pendaftaran dibuka yakni Syarat honorer yang bisa ikut serta berdasarkan ketentuan Menteri PANRB

Adapun syarat ikut serta dalam seleksi pppk baik honorer atau pelamar umum baik itu pelamar guru, tenaga kesehatan atau pelamar teknis di antaranya usia, minimal pendidikan, hingga statusnya.

Dengan memperhatikan Syarat secara detail dan menyeluruh, HONORER yang ingin menjadi ASN dengan status PPPK bisa mengetahui apakah dirinya memenuhi kriteria untuk ikut Pendaftaran atau tidak.

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sendiri rencananya akan dibuka pada minggu ketiga dan keempat di bulan September 2022.

Terkait tanggal resminya, baik itu Menteri PANRB atau BKN belum menyampaikan informasi lebih lanjut.

Meski begitu, Seleksi PPPK 2022 untuk menjadi ASN dipastikan akan berlangsung sebab naskah soal seleksi telah diserahkan kepada Panselnas pada akhir Agustus lalu.

Syarat-Syarat  pelamar PPPK telah dijelaskan dalam Peraturan PemerintahNomor 49 Tahun 2018, Peraturan Menteri Panrb Nomor. 20 Tahun 2022 dan Nomor. 29 Tahun 2021.

Sementara Syarat yang harus dipenuhi non ASN agar bisa ikut pendataan dan diikutsertakan dalam seleksi PANRB tertuang dalam surat edaran Menteri Panrb Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 November 2018, berikut beberapa Syaratini harus dipenuhi bagi pelamar yang ingin ikut serta dalam PPPK;

  1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Usia paling rendah 20 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.
  9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.Sementara untuk syarat  minimal Pendidikan, tercantum dalam peraturan Menteri PANRB  Nomor. 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021.

    Bagi pelamar pppk guru, syarat pendidikan minimal adalah D4 atau S1 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

    Untuk tenaga kesehatan atau nakes, minimal pendidikan adalah D3. Usia nakes yang melamar pppk usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang dilamar.Sementara bagi pelamar teknis, kualifikasi pendidikan akan disesuaikan dengan jabatan yang dilamar dan syarat usia disamakan dengan pelamar nakes.

    Adapun Syarat ikut pendataan bagi non ASN agar bisa mengikuti Seleksi PPPK 2022 tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, yang isinya:

    1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

    3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

    4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

    5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

    Diharapkan dengan pembukaan seleksi PPPK mendatang, honorer dan pelamar lainnya bisa segera mendapatkan kejelasan status dan karier.***

:

Leave A Reply

Your email address will not be published.