Wawali Dedy Wahyudi ;Perda Terkait Sampah Harus Ditegakkan Yang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan Akan Diproses Hukum,

0

Sinarfakta.com-Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan akan menindak tegas para masyarakat yang acap membuang sampah sembarangan. Kali ini, Dedy mengungkapkan tak ada tawar menawar, warga yang terazia akan diberi sanksi agar mereka jera.

“Kemarin saya memimpin langsung rapat gerakan merdeka sampah atas instruksi walikota. Tak ada lagi tawar menawar, perda terkait sampah harus ditegakkan. Yang tertangkap buang sampah sembarangan akan diproses hukum,” ungkap Dedy dengan lantang, Kamis (15/9/2022).

Para Lurah, Camat, Satpol PP diback up Damkar langsung turun melakukan razia. Sedangkan untuk sanksinya mulai teguran, diviralkan di medsos hingga diadili di pengadilan (Tipiring). Maka dari itu, Dedy mengimbau kepada seluruh warga kota agar tidak buang sampah sembarangan.

Ia pun memberikan suatu contoh tempat yang dulunya dijuluki tong sampah terpanjang sekarang menjadi tempat yang bersih dan tak ada sampah lagi.

“Dulu, di sepanjang jalan Hibrida Raya berjejer sampah. Sampai dijuluki “Tong Sampah Terpanjang di Dunia”. Saya pun langsung razia hingga dini hari. Pelakunya ditangkap, dan hasilnya sekarang bersih dan bebas sampah,” jelasnya.

Kini, lanjut Dedy, penegakan hukum kembali diberlakukan. Ke depan, masing-masing RT atau kelurahan akan didirikan bank sampah. Warga mulai membiasakan memilah sampah basah, kering dan plastik.

“Peran LPM akan dimaksimalkan sesuai amanat Perda. Warga diimbau ikut iuran sampah. Dengan demikian, tak ada lagi yang buang sampah sembarangan. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan kota tercinta ini,” tutupnya.(**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.