Bupati Memperjuangkan Nasib Honorer Semua Diangkat

0

 

Sinarfakta.com– Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE. MM. Ak. CA. CPA. Menghadiri Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan Kementerian PAN-RB untuk membahas solusi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang rencananya dihapuskan pada 2023 mendatang, di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (21/9/22).

Bupati Mukomuko melalui pesan singkatnya di sela-sela mengikuti Rakor APKASI mengatakan Rakor APKASI 2022 ini dibuka langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas yang fokus membahas tindak lanjut permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Beliau menyampaikan, bahwa Menpan RB dalam amanatnya tadi juga menjelaskan terkait dengan arahan Presiden RI, mengenai Reformasi Birokrasi itu ada empat yaitu, 1. Birokrasi yang berdampak, 2. Reformasi Birokrasi bukan tumpukan, dan 3. Birokrasi lincah dan cepat.

Lanjutnya, saat ini yang sedang dalam pembahasan oleh pemerintah adalah mengenai alternatif tentang penyelesaian Tenaga Non ASN yaitu, 1. Diangkat Seluruhnya, 2. Diberhentikan seluruhnya dan 3. Diangkat sesuai dengan prioritas.

“Kita dari Pemkab Mukomuko meminta kepada Menpan RB, apapun itu pembahasannya, nasib para tenaga Non ASN Honorer khususnya di wilayah Kabupaten Mukomuko harus diperjuangkan,” tegasnya.

Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan kebijakan tersebut meresahkan tenaga honorer.

“Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan, maka tenaga non-ASN yang banyak ditempatkan di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, dan lain-lain merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya,” katanya.

Sutan mengatakan penghapusan tenaga non-ASN menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) terasa berat bagi tenaga honorer lama yang harus bersaing dengan sarjana yang baru lulus. Sementara itu, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah daerah (pemda) juga tentu akan membebani APBD.

“Sedangkan bagi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer jelas akan membebani APBD, mengingat PPPK ini memiliki standar gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS,” terang dia.

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN -RI) Bima Haria Wibisana, Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya, Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk, Dirjen Tenaga Kesehatan Arianti Anaya, dan bupati seluruh Indonesia.rilis kominfo.(Nt 35)

Leave A Reply

Your email address will not be published.