Seorang Oknum Ojek Online Alias Ojol Dibekuk Subdit III Resnarkoba Polda Bengkulu Mengedarkan Narkoba Golongan I Jenis Sabu

0

Bengkulu Sinarfakta.com-Seorang oknum ojek online alias ojol dibekuk Subdit III Resnarkoba Polda Bengkulu atas keterlibatannya mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu pada Selasa 20 September 2022. Pelaku ialah AS (34) warga asal Lubuk Linggau yang sudah lama berdomisili di kota Bengkulu.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Senin (26/09/2022) Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH yang didampingi oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol. Manogi Simare-Mare mengungkapkan pelaku masuk dalam golongan pengedar. Namun demikian ia menjelaskan pelaku bertugas mengedarkan tanpa mengetahui siapa yang memberikan barang haram tersebut serta uang hasil penjualan langsung diterima oleh bandar.

“pelaku termasuk golongan pengedar. Tapi tersangka tidak menerima uangnya jadi ini merupakan jaringan terputus antara orang yang menyampaikan barang dan orang yang menerima uang,” ungkapnya.

Selain itu berdasarkan interogasi petugas, pelaku mengaku sudah empat kali mengirimkan sabu seberat 50 gram sekali kirim.

“pada saat ditangkap merupakan paket yang keempat. Dari barang bukti kemarin ditemukan dua paket besar dan 28 paket kecil yang beratnya 24, 28 gram yang merupakan sisa dari 50 gram tadi,” tambahnya.

Sementara itu Ditambahkan oleh Kompol Manogi saat dilakukan penangkapan di area lingkar barat, pelaku tidak melakukan perlawanan dan cenderung koperatif. Hal ini ditunjukkan saat melakukan penggeledahan di rumahnya kelurahan Pekan Sabtu, pelaku langsung mengambil barang haram tersebut dan memberikan kepada petugas.[tb]

Leave A Reply

Your email address will not be published.