Ormas GARBETA Bersama Ratusan Masyarakat Lebong Datangi Kantor DPRD dan Kantor Bupati Lebong Menuntut Roda Pemerintahan di Padang Bano Diaktifkan Kembali.

0

 

Lebong Sinarfakta.com– Rabu 28/9) 2022 Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bela Tanah Adat (GARBETA) dan Ratusan warga Lebong mendatangi kantor DPRD Lebong dan Kantor Bupati Lebong untuk menuntut agar kecamatan padang bano kembali ke kabupaten Lebong dan mengaktifkan kembali roda pemerintahan di kecamatan padang Bano.

Aksi Damai ini menyampaikan aspirasi masyarakat ex padang bano yang masih tinggal di padang Bano, yang saat ini masuk dalam wilayah pemerintah kabupaten Bengkulu Utara dengan kecamatan Giri mulya.

 

Ormas GARBETA Bersama Ratusan Masyarakat Lebong Datangi Kantor DPRD dan Kantor Bupati Lebong Menuntut Meminta PEMDA dan DPRD kabupaten Lebong mendesak KEMENDAGRI untuk membatalkan PERMENDAGRI nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan wilayah Kabupaten Lebong secara utuh dan sesuai dengan UU no 39 tahun 2003.foto;[indra-doc]

Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi damai tersebut, menuntut Pemerintah kabupaten Lebong dalam hal ini meminta kepada Bupati dan DPRD kabupaten Lebong.

1. Meminta PEMDA dan DPRD kabupaten Lebong menganggarkan dana pembuatan gapura perbatasan kabupaten Lebong dengan kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan UU no 39 tahun 2003.
2. Meminta PEMDA kabupaten Lebong mengaktifkan kembali roda pemerintahan kecamatan padang bano sesuai dengan PERDA kabupaten Lebong nomor 7 tahun 2007 dengan melantik PLT camat kecamatan Padang Bano beserta Staf nya serta melantik 5 PJS kepala desa di 5 desa yang masuk dalam wilayah pemerintahan kecamatan padang bano yakni Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa uei, Desa Sbayua dan Desa Kembung.
3. Meminta PEMDA dan DPRD kabupaten Lebong mendesak KEMENDAGRI untuk membatalkan PERMENDAGRI nomor 20 tahun 2015 dan mengembalikan wilayah Kabupaten Lebong secara utuh dan sesuai dengan UU no 39 tahun 2003.
4. Apabila upaya PEMDA dan DPRD kabupaten Lebong pada Poin ke 3 menemui jalan buntu maka pemerintah Daerah kabupaten Lebong serta didukung oleh DPRD kabupaten Lebong wajib melakukan upaya hukum secara maximal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia untuk membatalkan PERMENDAGRI nomor 20 tahun 2015.
5. Meminta PEMDA dan DPRD kabupaten Lebong agar aparat TNI dari satuan kodim 0423 Bengkulu Utara tidak melaksanakan skema karya bakti TNI dalam melaksanakan pembangunan gapura tapal batas antara kabupaten Lebong dan kabupaten Bengkulu Utara.[indra]

Leave A Reply

Your email address will not be published.