Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Ok (43) IRT

0

Bengkulu Sinarfakta.com-Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku inisial Ok (43) IRT alamat Kel. Anggut atas Kec. Ratu samban Kota Bengkulu.

Pengungkapan kasus ini bermula saat laporan korban sekaligus pelapor Tri Irma (31) warga Jl. Timur Indah Raya Rt 34 Rw 01 Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Berawal pada hari Selasa Tanggal 22 September 2021 sekira pukul 18.30 WIB pelapor pulang kerumah kemudian ibu pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa uang dan emas yang berada di dalam lemari kamar sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu

“Setelah dilakukan penyelidikan terungkap ciri -ciri pelaku dan berhasil diamankan sekira pukul 19.00 WIB 29 Oktober kemarin di kediaman pelaku,” ungkap Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M. H.

Hingga saat ini petugas masih mendalami keberadaan barang bukti berupa emas dan uang tunai yang diduga telah dijual dan digunakan oleh pelaku.[tb]

Leave A Reply

Your email address will not be published.