Kedapatan Judi Song, Lima Warga Seginim Ditangkap Polisi

0

 

 

Manna Sinarfakta.com-Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap tangan 5 warga yang asyik bermain judi kartu remi, Jumat 4 November 2022 dinihari, sekira pukul 00.30 WIB.

Ke lima warga ditangkap Tim Totaici tersebut adalah, DH (36), YA (25), MA (46), RH (37) dan TS (28). Semuanya merupakan warga Kecamatan Seginim.

Kronologi penggerebekan lokasi judi song ini berawal saat Tim Totaici informasi dari warga jika di rumah MA (46), sedang ada aktivitas perjudian.

 

Barang bukkti tersangka.foto;[tb-doc

”Bahkan lokasi rumah MA yang berada di Desa Kota Agung Kecamatan Seginim, kerap dijadikan tempat berkumpul untuk bermain judi.

Merespon informasi inu, Tim Totaici langsung mencari keberadaan rumah MA, setiba dilokasi didapati ke 5 pelaku sedang bermain song kartu remi dengan posisi uang berserakan.

Didapati disekitar meja yang digunakan untuk bermain ada uang tunai Rp 418.000 yang diduga sebagai alat taruhan atau bermain judi.

Serta kartu remi yang digunakan ke 5 pelaku untuk bermain judi song.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dilokasi, ke 5 orang pelaku langsung dibawa ke Polres Bengkulu Selatan, untuk dilakukan proses hukum yang ada.[tb]

Leave A Reply

Your email address will not be published.