HUT ke 51 KORPRI, ASN Bengkulu Diminta Terus Berinovasi dan Memperkokoh Integritas

0

 

Sinarfakta.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi Pembina Upacara Peringatan HUT ke 51 KORPRI Tahun 2022, di Halaman Kantor Gubernur, Selasa (29/11).

Dalam amanat yang dibacakan Sekda Hamka, Gubernur Rohidin selaku Penasehat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Bengkulu menyampaikan beberapa pesan dan harapan agar KORPRI terus berinovasi dan memperkokoh integritas.

 

penyerahan Satyalancana Karya Satya XXX, XX dan X Tahun kepada 9 orang ASN Pemprov Bengkulu, sesuai dengan lampiran Keputusan Presiden RI Nomor: 63/Tk/Tahun 2022.foto;[mc/doc]

”Di antaranya memperkuat soliditas dan solidaritas korps serta kerjasama dengan segenap anggota korps. Baik di lingkungan Pemprov Bengkulu maupun kepada Pemda kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. Terus menjaga netralitas di tengah-tengah pusaran dinamika politik yang terjadi.

Kemudian berinovasi dalam terobosan positif dan cara kerja yang lebih cepat, praktis dengan birokrasi yang lebih singkat, transparan dan akuntabel. Perkokoh integritas aparatur dengan menghindari segala bentuk pungutan liar, percepat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja tuntas.

Selanjutnya diminta kepada seluruh pengurus KORPRI se Provinsi Bengkulu menjadi pionir dalam mewujudkan pemerintahan digital, yang berbasis teknologi dan terintegrasi antara satu dengan yang lainnya. Sehingga pelayanan publik semakin profesional dan berkualitas.

“Jadi sesuai dengan tema HUT ke 51 KORPRI tahun 2022 yaitu ‘KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri’, maka seluruh ASN yang bertugas diminta terus memperkuat dan membangun komunikasi, agar seluruh jajaran birokrasi bisa saling menjaga sehingga tercipta branding yang semakin baik,” jelas Sekda Hamka usai pimpin upacara.

Usai upacara, dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penyerahan Satyalancana Karya Satya XXX, XX dan X Tahun kepada 9 orang ASN Pemprov Bengkulu, sesuai dengan lampiran Keputusan Presiden RI Nomor: 63/Tk/Tahun 2022.[ft]

Leave A Reply

Your email address will not be published.