Reskrim Polsek Kampung Melayu Ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)

0

Bengkulu Sinarfakta.com-Ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Unit Reskrim Polsek Kampung Melayu diback up Team Resmob Macan Gading yang dipimpin Ps. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S. IK, MH, dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH, pada hari Senin (28/11) yang lalu berhasil mengamankan lima orang pria sebagai terduga pelaku.

“Miris, dua diantaranya berusia 16 dan 17 tahun dengan status sebagai pelajar” sesal Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiarto saat dikonfirmasi awak media sembari menyebut inisial ketiga terduga pelaku lainnya PJS (18), MIS (18) dan AM (18) yang saat ini masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lima orang diamankan dari lokasi berbeda yakni kawasan Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah sambungnya sembari menyebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam.

Pengungkapan bermula dari diterimanya laporan JD (25) Warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengaku menjadi korban kekerasan dan pencurian sepeda motor saat berada di Jl. RE Martadinata Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu sehingga membuat laporan ke Polsek Kampung Melayu pungkasnya.[tb/doc]

Leave A Reply

Your email address will not be published.