Jaga Kondusifitas, Rohidin Tegas Sikapi Tapal Batas Bengkulu Utara dan Lebong

0

 

Bengkulu Sinarfakta.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Forkopimda fasilitasi pertemuan antara pemerintah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara terkait Tapal Batas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong di ruang rapat Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (13/12).

Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan demi menjaga kondusifitas wilayah antara kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong, kedua belah pihak diminta untuk tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah perbatasan kedua daerah tersebut. Hal ini menanggapi upaya pemasangan patok wilayah yang dilakukan kelompok masyarakat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Forkopimda fasilitasi pertemuan antara pemerintah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara terkait Tapal Batas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.foto;[ft/doc]

 

“Silahkan Kabupaten Lebong yang masih mau melakukan upaya hukum, dan ruang itu menurut pandangan Kajati, Kabinda masih terbuka. Untuk itu, sambil menunggu hasil dari upaya tersebut maka masing-masing pihak harus sama-sama menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan aktivitas apapun seperti pemasangan patok batas wilayah, dan lain sebagainya,” tegas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Lebih lanjut, terkait dengan status kependudukan di wilayah tersebut akan dirapatkan kembali yang mempertemukan antara Dinas Dukcapil kedua wilayah (Bengkulu Utara dan Lebong) dan Pemprov akan memfasilitasi kembali dalam waktu dekat.

“Status kependudukan, perlu diperhatikan agar nantinya masih bisa menyesuaikan sehingga warga bisa mendapatkan hak-haknya, sesuai posisi yang dikehendaki masyarakat. Sehingga, hak pelayanan publik dapat tetap berjalan,” terang Gubernur.

Dan terakhir, adanya pemasangan patok oleh kelompok masyarakat perlu dicabut terlebih dahulu, kemudian kedua wilayah menyepakati dan menjalankan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 yang masih berlaku, sambil menunggu usulan revisi perubahan.

“Untuk patok yang dipasang oleh kelompok masyarakat kemarin, jadi kita cabut dahulu mengikuti batas wilayah sesuai Permendagri yang berlaku sekarang, sambil menunggu revisi perubahan Permendagri yang diusulkan Bupati Lebong. Kemudian, untuk pencabutan patok nantinya akan dipantau oleh Kapolres dua wilayah, Dandim dua wilayah dan disaksikan Bupati kedua wilayah,” pungkas Gubernur.

Sementara itu, Asisten II Setda Pemda BU Dodi Hardinata mengatakan, upaya gugatan yang dilakukan oleh Pemda Lebong itu tentu sangat dihargai oleh Pemda BU. Dan akan tetap mengikuti regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Fokus kita sama-sama menjaga kondisi agar masyarakat tetap kondusif,” ucap Dodi.

Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Bengkulu, Kajati Bengkulu, Kasrem 041 Gamas, Danlanal, Perwakilan Polda Bengkulu, Kabinda Bengkulu, Kepala Pengadilan Tinggi, Bupati Lebong, Perwakilan Pemkab BU (Asisten II), dan Mantan Bupati Lebong Dalhadi Umar.[ft]

Leave A Reply

Your email address will not be published.