Pemerintah Desa Tabeak Blau II Gelar Sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

0

 

LEBONG Sinarfakta.com- Dalam rangka menekan dan penghapusan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pemerintah Desa Tabeak Blau II kecamatan Tubei Kabupaten Lebong melaksanakan sosialisasi.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di kantor Desa Tabeak Blau II pada hari selasa 20/12/2022.

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh kepala Desa Tabeak Blau II Pahrozi, sekaligus pembawa acara pada sosialisasi tersebut.

Camat Tubei Mawardi, dalam sambutan nya menyampaikan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya kekerasan kepada perempuan, namun bisa terjadi kekerasan terhadap suami.

 

Camat Tubei Mawardi, dalam sambutan nya menyampaikan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya kekerasan kepada perempuan, namun bisa terjadi kekerasan terhadap suami.foto;[indra/doc]

”Terkait kenakalan remaja, Camat dan kepala desa mempunyai tugas untuk menjaga masyarakat nya.
Sebagai kepala wilayah kecamatan Tubei, Camat berharap tidak ada terjadi KDRT di kecamatan Tubei khususnya desa Tabeak Blau II.

Sekretaris DP3APPKB Yepi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbuatan terhadap seseorang yang biasanya terjadi terhadap kaum perempuan, yang mengakibatkan timbul nya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, Fsikologis atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan.

Ada beberapa yang termasuk kekerasan dalam rumah tangga ucapnya yakni, Tidak memberikan nafkah lahir batin kepada istri termasuk kekerasan dalam rumah tangga, Perselingkuhan merupakan faktor dari kekerasan dalam rumah tangga, faktor ekonomi, dan HP.

Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT.

Perwakilan PMD kabupaten Lebong, Gunawan menyampaikan mengapresiasi kegiatan Pemerintah Desa Tabeak Blau II yang telah melaksanakan sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolsek Lebong Atas, Alikahan menyampaikan kekerasan dalam rumah tangga adalah penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga bisa dipidana.
Terkait seksual ancamannya lebih besar dan akan dikenakan denda uang.

Kapolsek lebong atas mengatakan ada Beberapa kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dipidana yakni, Untuk Seksual non fisik juga bisa dipidana,Tidak boleh Penggunaan kontrasepsi, Tidak boleh pemaksaan perkawinan, Tidak boleh perbudakan seksual, dan Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kasat Binmas Kwat, menyampaikan yang paling dominan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) biasanya dilakukan oleh kaum laki-laki. KDRT Tidak hanya Kekerasan dalam rumah tangga namun juga kekerasan dalam rumah tetangga.

Hadir dalam acara tersebut kepala desa Tabeak Blau II, camat pelabai, kapolsek lebong atas, Babinsa, perwakilan dinas DP3APPKB lebong, perwakilan dinas PMD, TA kabupaten, ketua BMA kecamatan Tubei dan perwakilan dari masyarakat Desa Tabeak Blau II.

Pelaksanaan sosialisasi KDRT ini bertujuan untuk meningkatkan dan menghimbau kepedulian bagi orang tua terhadap perempuan dan anak agar orang tua dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Acara diikuti oleh masyarakat Desa Tabeak Blau II dengan mendatangkan narasumber dari kepolisian dan dinas DP3APPKB serta camat yang berkaitan langsung langsung dan kepala wilayah.[indra]

Leave A Reply

Your email address will not be published.