Awal Tahun 2023 Kejari Bidik Dua OPD

0

 

Mukomuko Sinarfakta.com – Kejaksaan Negri (Kejari ) Mukomuko, mengelar refleksi publik , laporan kinerja selama Tahun 2022, kegiatan ini sendiri sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaksanaan tugas serta capaian- capaian kinerja yang di laksanakan oleh pihak Kejari Mukomuko dalam kurun waktu satu Tahun 2022, karena hal tersebut, petunjuk dan Intruksii dari Kejaksaan Agung, agar seluruh kegiatan kinerja Kejari di sampaikan ke publik bersama insan pers, kegiatan ini digelar di aula Kejari Mukomuko, Senin (26/12/22).

Pada penyampaian refleksi kinerja Kejari Mukomuko 2022 ini sendiri di sampaikan perbidang, mulai dari Inteljen, pidana umum (Pidum), pidana Khusus, pidana perdata usaha tata Negara ( Datun)

Dari Tiga kasi tersebut, salah Satu. Yang menonjol adalah, pidana umum ( pidum) sepajang Tahun 2022 perkara pra penuntutan sebanyak 97 perkara, untuk penuntutan sebayak 87 perkara, sedangkan yang di eksekusi 78 perkara,” papar Kejari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH.

 

– Kejaksaan Negri (Kejari ) Mukomuko, mengelar refleksi publik , laporan kinerja selama Tahun 2022, kegiatan ini sendiri sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan .foto;[nt/doc]

”Rudi Iskandar SH MH juga mengatakan, bahwa , apa bila terdakwa mengakui kesalahannya, dan bersedia mengembalikan kerugian Negara maka masih bisa dalam pembinaan, tetapi selama 60 hari, kerugian Negara tersebut harus di kembalikan sesuai yang tercantum jumlah tersebut, kalau tidak mengembalikan maka terdawa bisa di tuntut pidana.

“Sedangkan untuk awal Tahun 2023, Kejari icar 2 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) yang ada di Kabupaten Mukomuko ,. Dua OPD tersebut , Badan Penanggulangan Bencana dan Satuan Pamong Praja atau Damkar, dan bisa juga bertambah OPD lain apa bila ada laporan atau temuan dugaan,” jelas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar. (Nt 35).

Leave A Reply

Your email address will not be published.