KMD Kisruh, Lanjut Ke Pihak Hukum

0

 

Mukomuko Sinarfakta.com – Gejolak Kebun Masyarakat Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Jumat (3/3/23).

Hal tersebut di sampaikan, oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Ujung Padang yang engan di sebut namanya,. menyampaikan ke awak media Sinarfakta.com dan memberikan Dokumen kepada kami. Dari isi dokumen tersebut, di duga Kades menyalah gunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau mansur.

 

 

” Dan Kades di duga menerima suap tentang pembuatan surat Keterangan Tanah (SKT) lahan KMD, yang di jual oleh kepala Desa Tiga hektar , dengan harga satu hektar Seratus Tiga Puluh Juta ( 1,30,00000,00) karena Tiga Kapling Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta, setelah di ungkit tokoh Adat dan masyarakat , pada Akhirnya tanah tersebut di kembalikan lagi.

“Maka kami sepakat melaporkan, Kepala Desa Ujung padang, atas mengeluarkan surat jual beli atau memecah surat keterangan tanah (SKT) di lahan KMD Desa Ujung Padang, Selain itu juga kades menyalah gunakan Dana Desa (DD) Tahun 2022 yaitu Mar up anggaran ketahanan pangan dan fisik serta dana covid 19,selain itu juga kades memakai nama lembaga BPD dan Inspektorat untuk meminta uang kepada TPK di kegiatan fisik Tahun 2022.

Ia juga menjelaskan tentang masalah tersebut, BPD melaksanakan rapat akbar di rumah penghulu adat Desa Ujung Padang, yang di hadiri, seluruh alman masyarakat, mendengarkan rapat meminta Kades mengundurkan diri dari jabatan Kades, dalam jangka waktu 7 Hari kerja , tentang ini empat anggota BPD sudah menyetujui , tetapi Ketua BPD tidak mau mendatangani surat tersebut, maka ketua BPD itu Mandul dalam mengambil keputusan sama dengan Kades.

 

”Lanjut, biarpun ketua BPD tidak menyetujui kami tokoh masyarakat dan lembaga Adat akan menindak lanjuti ke pihak Hukum, melalui surat ke APH pada tanggal 20 februari 2023, tetapi saat ini belum ada respon..

Ia juga menceritakan bahwa, Dinas PMD sudah memanggil Kades dan ketua BPD, masa dalam pembinaan terhadap Kades. Dan kami menduga Kades dan Bumdes mencuri buah TBS di KMD Desa Ujung Padang pada Tanggal 27 Februari Tahun 2023 , karena di ketahui oleh masyarakat , maka Kades langsung mengeluarkan surat pengelolan KMD secara sepihak tanpa melalui musyawarah ke adat dan lembaga yang ada di desa tersebut. Sedangkan, Kepala Dinas DPMD sudah menyampaikan pengambilan alih KMD ke Bumdes harus bermusyawarah ke semua lembaga,.tatapi intrusi tersebut tanpa di hiraukan oleh kades. Dan di duga kades mencoret tanggal atau mengubah surat tembusan dan mengantarkan pada malam hari ke BPD .

” Maka oleh itu, Kades sudah bersikap otoriter dalam.mengambil keputusan, oleh sebab itu demi kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat Desa ujung Padang. Kami meminta kepada aparat penegak Hukum untuk mengusut sampai tuntas dugaan kasus tersebut.”kata salah satu tokoh masyarakat di foto tersebut. (Nt 35).

Leave A Reply

Your email address will not be published.