Pro-Contra Terbitnya Perbup Tentang Penyebar Luasan Informasi Kabupaten Mukomuko.
Mukomuko Sinarfakta.com– Terkait Pro-contra dengan Terbitnya peraturan Bupati kabupaten mukomuko Tentang Penyebar Luasan Informasi kabupaten mukomuko No 2 Tahun 2023 Pasal 15 Ayat 3 tentang poin A;Terdaftar Dan terverifikasi Dewan pers ,Sedangkan dipasal 25 Media lokal wajib Memenuhi Persyaratan itu Minimal 5 Tahun sejak perbup itu di undangkan. kerjasama Publikasi Terkait Dari Tim Verifikasi dari dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, Bahwa media Sinarfakta.com-lolos verifikasi Seperti yang terterah didalam list rabu [22/3/20].
”Media sinarfakta.com Sudah ada daftar Lisnya Bahwa media kami di terimah/lolos Verifikasi kerjasama di kominfo Mukomuko Tapi seiring Waktu Berjalan Media sinarfakta.com sudah tidak ada lagi namanya, di list Media media yang lolos verifikasi secara otomatis tidak bisa Bekerjasama Dengan Kominfo ,Dan mirisnya lagi Kabiro Sala satu media online. di keluarkan dari grub info kominfo kabupaten mukomuko yang kami Pertanyakan kalau memang seandainya media Sinarfakta.com tidak lolos Verifikasi kenapa media namanya ada di list ,Memang media sinarfakta.com ,lagi menunggu proses tayang /?dan apa kesalahan fatal sampai sampai di keluarkan dari Grub Ungkap pimpinan media SF.

”Saat di Komfirmasi Melalui via telpon dengan Kabid Informasi dan komunikasi Publik [IKP] dinas kominfo Kabupaten Mukomuko Priyurni ,SPd terkait Tentang list Yang ada Bahwa itu list Pertama Dari Kominfo sedangkan kami ada 2 tim , yang bekerja dan terkait dengan list priyurni kami tidak pernah membagikan Lis itu , Terkait permasalahan di keluarkan dari Grub Info kominfo Kabupaten Mukomuko Karena yang mana tergabung di grub Harus memenuhi Aturan grub mohon jangan mengunakan bahasa kasar ,menghakimi , Memprovokasi dan memancing keributan akan di keluarkan dari GRUB pungkas priyunir SPd,[pitra].