Rapat Paripurna DPRD Seluma Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Enam Raperda

0

Tais Sinarfakta.com-DPRD Kabupaten Seluma melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan umum Fraksi terhadap Enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) terbaru Tahun 2023, di ruang rapat DPRD Seluma, Rabu (29/3/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, hadiri pada paripurna Wakil Bupati Seluma Gustianto, Sekretaris daerah (Sekda) Seluma Hadianto, Kepala OPD beserta 15 Anggota Dewan dan unsur Forkopimda di lingkungan pemda Seluma.

Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca dalam sambutannya,  meminta kepada seluruh perwakilan anggota dewan dari seluruh Fraksi, untuk menyampaikan pandangan terkait Raperda terbaru yang beberapa waktu lalu telah beberapakali dibahas hingga masuk ke tahapan pandangan fraksi.

DPRD Seluma Gelar Rapat Paripurna, Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Enam Raperda.foto;[ft/doc]

”Dari Ketua Fraksi PDIP Dodi Sukardi menyatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan Pemkab Seluma yang telah membuat produk hukum untuk dapat mensejahterakan masyarakat.

Kemudian dari Ketua Fraksi Nasdem Tenno Haika menyebut salah satu Raperda terbaru soal pajak dan retribusi, serta Raperda perlindungan bantuan hukum yang belum jelas.

“Raperda pajak ini sangatlah penting, karena dari sini pemerintah dapat meningkatkan pendapatan daerah dan bantuan hukum itu untuk siapa, masyarakat miskin yang bagaimana dan kasus bisa didampingi Perda ini seperti apa, sehingga perlu dibahas lagi,”  ungkap Tenno.Pandangan umum semua Fraksi menyepakati bahwa Ke enam Raperda terbaru akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dan akan dijawab Bupati Seluma terkait beberapa pandangan dari ke-8 Fraksi DPRD Seluma.

“Semua Fraksi sudah menyampaikan pandangan umum terkait Raperda ini, dan selanjutnya Perda dari eksekutif tetap akan kami bahas lagi bersama,” Demikian Kata Ketua DPRD Nofi Eriyan Andesca.

Berikut Raperda yang sedang bergulir dilakukan pembahasan :Raperda Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah Kabupaten Seluma

1.Raperda

tentang pemberian bantuan hukum.

2.Raperda

tentang penyertaan modal PT. Bank Bengkulu.

3. Raperda

tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B)

4. Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman

5. Raperdatentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan

6. peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. (Adv/ft]

Leave A Reply

Your email address will not be published.