Hasil Monitoring dan Evaluasi Tahap Pertama Kecamatan Lebong Atas, Administrasi Desa Tik Tebing Banyak Yang Kurang

0

 

LEBONG, sinarfakta.com- Dalam rangka ketertiban Administrasi Desa di kecamatan Lebong atas, Pemerintah kecamatan Lebong Atas kabupaten Lebong memonitoring dan mengevaluasi Data administrasi Pemerintah Desa Tik Tebing kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong.
Dari hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah kecamatan Lebong atas di tahap pertama ini ada beberapa data yang tidak valid dan administrasi Desa yang masih kurang lengkap.

Monitoring dan evaluasi Administrasi Desa oleh Pemerintah kecamatan Lebong Atas dilaksanakan di kantor Desa Tik Tebing pada hari Rabu (31-5-2023).

Disampaikan oleh Rengki Anggara tim monev dari tim Kecamatan Lebong Atas menyebutkan dari hasil monitoring dan evaluasi pada tahap pertama ini masih banyak data yang harus dilengkapi (kurang) dan untuk monev dari Kecamatan Lebong atas untuk tahap berikutnya nanti harus dilengkapi semua.

Kemudian Dedi dari Kasi Trantib, Kecamatan Lebong atas menyampaikan, terkait data Linmas di Desa Tik Tebing data nya tidak Valid.
“yang dibutuhkan data yang Valid artinya data Linmas Desa Tik Tebing tidak benar.”Ucap Dedi.

 

hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah kecamatan Lebong atas di tahap pertama ini ada beberapa data yang tidak valid dan administrasi Desa yang masih kurang lengkap. foto;[istimewah]

”Selanjutnya dari Kasi Pemerintahan kecamatan Lebong atas Eryantoni mengatakan, Banyak administrasi penduduk yang tidak sesuai dengan data penduduk Desa Tik Tebing di kecamatan lebong atas, salah satunya data penduduk Desa Tik Tebing di kecamatan Lebong atas sebanyak 676 sedangkan data terbaru yang ada saat ini sebanyak 721 ada selisih 45 orang sehingga tidak sinkron dengan data di kecamatan Lebong Atas. Ucapnya.

Selisih data jumlah penduduk antara di Desa dan di kecamatan Lebong Atas tersebut keterangan dari Kasi pemerintahan desa Tik Tebing dikarenakan banyak warga Desa Tik Tebing yang berdomisili di padang bano yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. lanjutnya.

Camat Lebong Atas menyampaikan monitoring dan evaluasi data Pemerintahan Desa ini tidak mencari-cari kesalahan Pemerintahan Desa, namun ada regulasi yang harus diikuti. Ucapnya.

“Untuk Data yang masih kurang lengkap harus dilengkapi” Jelas Camat.

Berdasarkan aturan dijelaskan melalui Pasal 1 Permendagri 47/2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada buku register Desa yang meliputi Administrasi umum, Administrasi penduduk, Administrasi keuangan, Administrasi pembangunan dan Administrasi lainnya.

Terpantau acara dihadiri oleh Camat beserta rombongan, Kapolsek Lebong Atas, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD dan seluruh perangkat Desa Tik Tebing.[idr]

Leave A Reply

Your email address will not be published.