Rapat paripurna Dengan Agenda Penyampaian kata Akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BU Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

0

Bengkulu Sinarfakta.com- Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU) Arie Septia Adinata,SE,M.AP hadiri rapat paripurna dengan agenda Penyampaian kata akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan 2023-2026, di ruang rapat paripurna DPRD BU, Senin (29/5/2023). 

Rapat paripurna dipimpin oleh Waka I DPRD Kabupaten BU didampingi Waka II, diikuti oleh anggota DPRD, serta dihadiri oleh Forkopimda, Staf ahli, Kepala OPD, perwakilan PKK, organisasi wanita dan tamu undangan lainnya.

Ditetapkan melalui badan musyawarah di Kabupaten BU yang dilanjutkan dengan  penyampaian kata akhir kepada tujuh fraksi DPRD Kabupaten BU fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Amanat Nasional, fraksi Nasdem, fraksi Dehasen Utara, fraksi NIS.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten BU didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten BU, Kepala OPD, staf ahli, organisasi wanita, PKK dan tamu undangan lainnya.

Wabup BU dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Perda ini menjadi Peraturan daerah, dengan demikian dapat saling bersinergi dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian untuk masyrakat kabupaten BU. Sebagaimana bermanfaat dalam pembangunan pariwisata di Kabupaten BU, Rancangan Perda ini berpedoman UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan

 

 

Rapat paripurna dipimpin oleh Waka I DPRD Kabupaten BU didampingi Waka II, diikuti oleh anggota DPRD, serta dihadiri oleh Forkopimda, Staf ahli, Kepala OPD, perwakilan PKK, organisasi wanita.foto;[istimewah]

 

“Apresiasi sebesar-besarnya dan terima kasih saya sampaikan kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan kata akhirnya, dengan upaya yang telah diberikan hingga berada pada tahap persetujuan ini, dengan telah disetujuinya perda ini, diharapkan kerja sama serta sinergisitas antar pelaksana, sehingha terwujudnya kebermanfaatan, perda rencana induk pembangunan kepariwisataan ini dipedomani dalam UU nomor 10 tahun 2009,”ucapnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa, Berhubungan dengan pembahasan rancangan Perda, baik segala pertanyaan, saran, masukan dan himbauan yang telah disampaikan kepada pemerimtah Kabupaten BU, dapat dipahami apa yang menjadi saran dan masukan dalam mendorong proses penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil.

“Optimal terhadap pembangunan daerah untuk mengembangkan pariwisata khususnya destinasi pariwisata yang memiliki potensi wisata yang beragama baik wisata alam wisata untuk menjadi objek daya tarik wisata yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap usaha pembangunan Kabupaten BU,”jelasnya.(ADV)

Leave A Reply

Your email address will not be published.