
, Dua OPD Pemprov Bengkulu Disuruh Pindah
Bengkulu sinarfakta.com-Lantaran tidak memiliki lahan sendiri, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan dipindahkan.
Dua OPD itu yakni Dinas Perkim yang berkantor di lingkungan Dinas PUPR, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu di lokasi milik Kementrian PUPR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, dua OPD yang belum memiliki lahan sendiri ini, diarahkan untuk mengisi atau menggunakan aset Pemprov yang kosong atau tidak digunakan.
Sedangkan untuk aset dimaksud yakni Wisma Bung Karno yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu.
“Gedung persada itu sebelah kirinya sudah kita serahkan untuk di pakai kepada Dinas Perkim dan sebelah kanannya itu kita serahkan untuk kantor BPBD,” sampai Sekda Hamka pada Sabtu, (24/6/2023).
Dikatakan, dua OPD tersebut harus pindah, lantaran pemilik aset yang ditempati ingin menggunakan dan melakukan renovasi terhadap bangunan yang ada.
“Kantor BPBD ini duduk di lahan Kementerian, jadi dari pihak kementerian sudah suruh keluar, dan mau merehabnya. Sedangkan Dinas Perkim duduk di kantor PUPR, dan Dinas PUPR juga mau merehab sehingga disuruh pindah,” jelasnya.
Lebih lanjut untuk kepindahan dua OPD itu ditambahkan, nantinya tergantung dengan OPD masing-masing, karena kepindahan dan pemanfaatan wisma Bung Karno sendiri sudah disetujui oleh gubernur.
“Nanti tergantung OPD teknisnya, terus BPBD tergantung Kalaksanya kapan mau pindah, pak gubernur sudah setuju. Begitupun sebelah kiri untuk Dinas Perkim kapan mau pindah dan gubernur juga sudah setuju,” pungkas Hamka.[izwan disumber ;tbnews/doc]