Enam Fraksi DPR Mendukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Jakarta Sinarfakta.com-DPR telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode. Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR pada Kamis (22/6) yang membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Keenam fraksi yang menyetujui perpanjangan masa jabatan tersebut antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Namun, tiga fraksi lainnya, yaitu NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Andreas Eddy Susetyo, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakernas partainya beberapa waktu lalu.

“Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” kata Andreas di kutip dari

Di sisi lain, Ibnu Multazam, anggota Baleg dari Fraksi PKB, mempertanyakan apakah keputusan tersebut akan berlaku surut jika sudah diputuskan. Ia mengusulkan agar perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat langsung berlaku setelah disetujui dalam rapat Paripurna.

 

”Muzammil Yusuf, anggota Baleg dari Fraksi PKS, juga mengusulkan agar revisi UU Kades dapat langsung berlaku sehingga masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat bisa langsung diperpanjang.

Meskipun mayoritas fraksi DPR telah menyetujui poin tersebut, keputusan tersebut masih belum resmi berlaku. Penetapan resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripurna berikutnya.

Sebelumnya, Budiman Sudjatmiko, politikus PDIP, mengklaim bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Selain membahas perpanjangan masa jabatan kepala desa, Budiman juga mengusulkan agar anggaran negara untuk desa dialokasikan secara lebih spesifik untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Ia menyatakan bahwa selama ini dana desa difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa. Usulan ini mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi dan dapat diimplementasikan melalui revisi UU desa atau peraturan pemerintah (PP).

Rapat tersebut membincangkan banyak hal selama kurang lebih satu jam, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa dan pengalokasian anggaran untuk SDM desa.

“Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Termasuk soal perubahan masa jabatan kepala desa dan anggaran untuk SDM desa. Karena selama ini dana desa fokus ke infrastruktur desa. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP,” ujar Budiman, dilansir dari

”BudimanKeputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun telah disepakati oleh enam fraksi di Badan Legislasi DPR. Meskipun belum resmi berlaku, keputusan tersebut mendapatkan dukungan mayoritas fraksi di DPR. Diskusi tentang revisi UU Desa juga mencakup usulan pengalokasian anggaran negara untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) desa, selain fokus pada pembangunan infrastruktur desa.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini akan membutuhkan pengesahan resmi dalam rapat pleno dan paripurna berikutnya. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga apakah keputusan ini akan berlaku surut atau langsung berlaku bagi kepala desa yang saat ini menjabatKlaim Budiman Sudjatmiko, politikus PDIP, tentang persetujuan Presiden Jokowi terhadap perpanjangan masa jabatan Kades juga menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Pengesahan perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan dan pengembangan masyarakat desa.

Perdebatan mengenai revisi UU Desa dan perpanjangan masa jabatan Kades tetap menjadi isu yang menarik perhatian publik. Selanjutnya, perlu adanya diskusi lebih lanjut dan pembahasan yang komprehensif untuk memastikan keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat dan pembaruan yang signifikan bagi pemerintahan desa di Indonesia,seperti yang lansir dari detik.com.[Izwandi sinarfakta/com/sumber detik.com].

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.