
Ketua DPRD Lebong Harap Raperda Akan ditetapkan Menjadi Perda
Ketua DPRD Lebong Harap Raperda Akan ditetapkan Menjadi Perda.
LEBONG, sinarfakta.com- Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen berharap, setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan serta di sah kan nanti nya dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat kabupaten Lebong.
Harapan Ketua DPRD Lebong, ketika Raperda sudah ditetapkan sah menjadi Perda kabupaten Lebong ini dapat sesuai kebutuhan masyarakat, karena Raperda ini memang aspirasi dari masyarakat.
Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 365 ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Diketahui fungsi legislasi sendiri, salah satunya terkait penyusunan dan pembahasan Raperda hingga pengesahan nya menjadi sebuah Perda bersama lembaga eksekutif.

“Aplikasi nya yaitu program pembentukan Perda (Propomperda) yang menjadi instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Rakor dilaksanakan di ruang rapat intern DPRD Lebong pada yang dihadiri Asisten I, Kabag Hukum, dan beberapa kepala Opd lingkup Lebong.
Rama candra menyampaikan untuk Raperda yang masuk ke DPRD Lebong ada tiga namun yang akan dibahas sebanyak 2 Raperda yakni Raperda tentang penyertaan modal Perumda Perberasan dan Raperda tentang pengelolaan barang milik Daerah.
Harapan Rama Candra, ketika Raperda penyertaan modal Perumda perberasan nanti disetujui dan di sahkan menjadi Perda tidak berpotensi mengganggu pemilik usaha Hiller atau penggilingan padi di kabupaten Lebong.
“Jangan sampai setelah di sahkan Raperda perberasan nanti dapat mengganggu usaha Hiller di kabupaten Lebong, jelas Rama candra. (Indra)