Komisi 1V bahas sekolah gratis dalam diskusi bersama

0

Bengkulu – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP M.AP menanyakan mana Peraturan Gubernur (Pergub), terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor : 420/2176/Dikbud/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, dalam SE itu, point nomor 1 dan 2 itu bertentangan kebijakannya. “Saya dihubungi melalui via WA oleh teman-teman Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKK) Provinsi untuk berdiskusi soal pendidikan . Semuanya sepakat mendukung program Gubernur Bengkulu tentang sekolah gratis. Alhamdulillah, bangga, senang, dan peduli akan nasib siswa di Bengkulu , kesusahan hidup ditengah pandemi,” ujar Dempo usai berdiskusi dengan FKK di SMAN 4 Kota Bengkulu, Selasa (18/1).lanjut Dempo, sekolah gratis ini jangan membuat binggung dilapangan. Misalnya, di SE itu, ada point yang melarang, ada yang membolehkan. Pihaknya dari awal, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga membahas APBD ini kuatkan dengan Pergub.“Dalam Pergub itu nanti dijelaskan betul, mana yang boleh dan tidak. Sehingga, baik sekolah, komite, guru, maupun orangtua jelas membacanya. Jangan sampai, dimata masyarakat sekolah benar-benar gratis, tapi ternyata sekolah tetap membutuhkan biaya. Kan nanti takutnya jadi bentrok. Kasihan yang di bawah. Maka dari itu, ayo diskusi bersama. Jangan saling salahkan. Baik itu Gubernur, menyalahkan biaya yang mahal. Tapi, ayo cari solusi sama-sama,” jelas Dempo, Kader PAN ini. Dijelaskannya, asumsi dia ketika pembahasan APBD itu ada namanya biaya penganti dari Pemerintah provinsi (Pemprov) untuk pengganti SPP tersebut. Atau point kedua, ada aturan main. Seperti Peraturan daerah (Perda) atau Pergub. Kalau Perda butuh waktu, Pergub terlebih dahulu.Menurut Dempo, SE yang dikeluarkan itu diibaratkan sama dengan imbauan dilarang membuang sampah. Tidak ada Perdanya, masyarakat tidak takut untuk melanggar. Tapi, kalau ada Perda sampah, yang buang sampah sembarangan dapat hukuman. “Saran saya, pemerintah terkait, baik itu biro hukum atau Dikbud ayo bikin Pergub. Biar lebih jelas aturan mainnya,” ungkapnya.Terkait anggaran sekolah gratis, Dempo mengatakan, itu belum ada. Sebab tidak tercantum di APBD.

 

Yang mana pengganti biayanya. Maka dari itu, harus dibuat Pergub. Selain itu, Kepala Sekolah (Kepsek) ayo diajak ngobrol dari hati kehati. Jangan sistem interpensi. Sekolah butuh biaya berapa sebenarnya ? Apa yang dibutuhkan sekolah ? Kalau hanya sekadar sekolah rutin reguler semua orang bisa.” Tapi kita butuh sekolah yang berprestasi, kemajuan. Punya kecepatan tinggi. Contoh mengendarai mobil, harus kecepatan cepat, tapi nyaman.”Sementara itu, Ketua FKK Provinsi, Tarmizi Gumay mengatakan, diskusi bersama Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Dempo Xler, terkait peduli sekolah. Jadi, tidak ada mengatasnamakan lembaga. Pihaknya berdiskusi dengan orang yang peduli pendidikan, menyikapi SE Gubernur Bengkulu. Satu sisi SE itu melarang, tapi ada yang membolehkan.” Hasil diskusi ini, kami akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi dalam waktu dekat. Kami sangat mendukung sekolah gratis itu, tapi jangan sampai SE itu berakibatkan sekolah yang akan jadi korban,” kata Tarmizi. (*** Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.