Pengangkatan Plt Kadinkes yang Kedua Kalinya Sesuai Aturan dan Kewenangan Walikota

0

Bengkulu Sinarfakta. Com Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Eko Agusrianto angka bicara melalui konferensi pers terkait pemberitaan beberapa media mengenai Sri Martiana yang kembali diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Kadinkes baru-baru ini.

Sebelumnya, Sri dicopot sebagai Plt Kadinkes Kota Bengkulu karena hebohnya kejadian balita berusia satu tahun yang sempat di tolak oleh Puskesmas Kecamatan Muara Bangkahulu.

Di sini Eko meluruskan, pengangkatan pelaksana harian atau pelaksana tugas merupakan kewenangan Walikota, dan tak perlu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Jadi, terkait yang ramai diperbincangkan terkait penunjukkan ibu Sri sebagai Plt Kadinkes kita menjelaskan, Plt ini kan belum defenitif, jadi ini kewenangan walikota,” jelas Eko.

Ia menjelaskan, pengangkatan kembali Sri sebagai Plt Kadinkes dinilai tak salah dan ini juga pertimbangan dari Walikota mengenai kinerja yang kian meningkat.

“Memang dulu pernah dicopot dan setelah dilakukan evaluasi dia dianggap cakap, kinerja jauh lebih meningkat dan sebagainya. Untuk itu, Sri diberi kesempatan kembali. Artinya yang perlu dipahami bahwa orang yang pernah melakukan kesalahan, ketika dia memperbaikinya, tak masalah diberi kesempatan lagi asal sesuai aturan dan prosedurnya,” tambahnya.

Eko menegaskan kembali, pengangkatan Plt itu merupakan kewenangan Walikota. “Ini perlu diluruskan, Plt itu kewenangan dari Walikota, kalau pengangkatan defenitif iya baru melalui rekomendasi dan persetujuan serta sebagainya,” ujarnya

“Di daerah lain pun penunjukkan Plt juga tidak memerlukan persetujuan KASN, ” tutupnya.

Penjelasan Eko juga selaras dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/1 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian yang salah satu poinnya menjelaskan penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana harian dan Pelaksana pugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat. (**).

Leave A Reply

Your email address will not be published.