Kapolres Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejari

0

 

Sinarfakta,com Kapolres Mukomuko menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) pada hari Rabu (30/3/2022) pukul 10.00.Wib bertempat di kantor Kejari Kabupaten Mukomuko. Pemusnahan barang bukti ini tahun 2022 pada seksi pengelolaan barang rampasan pada Kejari, Pemusnahan barang bukti ini setiap tahun dilakukan, sedangkan barang bukti yang musnahkan pada hari ini diantaranya adalah Narkotika 7 perkara, pencurian 6 perkara, persetubuhan terhadap anak 4 , penganiayaan 3 perkara, dan untuk barang bukti Narkotika ganja sebanyak 314 ribu 71 gram.

Atas perkara terbanyak yang dimusnahkan pada hari ini yakni perkara Narkotika. Dalam kesempatan inti Kejari menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Mukomuko untuk menjauhi narkotika, kejari berkomitmen untuk memberantas dan mencegah terjadinya peningkatan perkara Narkotika, dan untuk perkara persetubuhan anak, saya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian dan pengadilan agar perkara ini jangan sampai terjadi lagi, dan meningkat perkaranya, dan terus menghimbau masyarakat, agar kedepan jangan sampai terjadi lagi persetubuhan anak dibawah umur, karena perbuatan tersebut sangat dilarang, dan ada Undang Undang yang berlaku,

Untuk lebih lanjut mengoptimalkan sosialisasi Hukum kepada masyarakat, Kajari dan Polres tetap melakukan edukasi terkait pemahaman dan memberikan pencerahan Hukum kepada masyarakat, agar masyarakat lebih memahami hukum, sehingga bisa semaksimal mungkin untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Setiap Tahun dari Kajari Mukomuko ada program untuk masyarakat, seperti Jaksa Menyapa, Jaksa masuk sekolah, dengan kegiatan ini memberikan himbauan agar jangan terjadi kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, juga himbauan serta edukasi kepada anak anak sekolah ditingkat SMP dan SMA agar lebih menjaga pergaulan sosial yang perlu dibatasi, sehingga bisa terhindar dari pergaulan bebas yang bisa berakibat buruk bagi diri sendiri, dan dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan persetubuhan kepada anak karena ancaman pidananya minimal 5 tahun,” imbuh Kejari.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH, Asisten 1 DR.Abdyanto, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH, Dandim 0428/MM Letkol Czi Rinaldo Rusdy SIP, Ketua PN Mukomuko Mooris M Sihombing SH MH, Waka 2 DPRD Kabupaten Mukomuko, Kasat Lantas AKP Fery Oktaviari Pratama SIK MH, Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto SE, Sat Reskrim Polres Mukomuko dan jajaran Kejari.(Nt,35).

Leave A Reply

Your email address will not be published.